Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali

Arih Wira bakal bersaksi dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Panggil Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Arih Wira Suranta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arih Wira bakal bersaksi dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.

Ia diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (16/7/2019).

Dalam kasus ini, selain Agus Winoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni
seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.

Baca: Rosa Meldianti Kerap Dihujat, Ini Alasan Sang Kekasih Tetap Bertahan

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6/2019) karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7/2019).

Pada Jumat (28/6/2019) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (pihak swasta) mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas