KPK Panggil Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali
Arih Wira bakal bersaksi dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Arih Wira Suranta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arih Wira bakal bersaksi dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Ia diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (16/7/2019).
Dalam kasus ini, selain Agus Winoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni
seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.
Baca: Rosa Meldianti Kerap Dihujat, Ini Alasan Sang Kekasih Tetap Bertahan
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6/2019) karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7/2019).
Pada Jumat (28/6/2019) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (pihak swasta) mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian.
Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.
Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.