Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jawab Tudingan Terjadi Penggelembungan Suara saat Gunakan Sistem Noken

Hasyim Asyari, menilai noken merupakan sistem yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) khusus untuk wilayah provinsi Papua.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Jawab Tudingan Terjadi Penggelembungan Suara saat Gunakan Sistem Noken
WARTA KOTA/henry lopulalan
GUGATAN PILEG 2019 - Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) membantu konsultasi dan persiapan berkas bagi yang berpekara untuk penanganan permohonan gugatan Pileg 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin(8/7/2019). MK akan menangani 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang dengan gugatan-gugatan terkait dugaan penggelembungan suara, surat suara tercoblos, hingga soal netralitas ASN. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menjawab tudingan dugaan terjadi pengelembungan suara menggunakan sistem noken pada saat pemilihan legislatif (pileg) 2019 di Provinsi Papua.

Permohonan itu diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Papua, Carel Simon Petrus Suebu yang teregistrasi dengan nomor perkara 07-33/PHPU-DPD/XVII/2019.

Fajrih Apriliansyah, selaku kuasa hukum dari KPU, menjelaskan posita dan petitum pemohon tidak jelas dan tidak sesuai terkait dengan permintaan pemungutaan suara ulang di 12 kabupaten dengan sistem Noken.

Dalam posita pemohon, diketahui pemohon telah mempermasalahkan 13 kabupaten yang ternyata hanya 6 kabupaten yang menggunakan sistem Noken yaitu Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara.

“Karena ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam permohonan pemohon, maka patut dan layak apabila permohonan dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Fajrih, dalam persidangan di Panel 2, Senin (15/7/2019).

Selain itu, kata dia, permohonan pemohon tidak memuat hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU selaku Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon.

Sehingga, dia menilai, permohonan pemohon tidak jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
Misalnya, permohonan disebutkan KPU Asmat tidak melaksanakan rapat pleno di Kabupaten Asmat namun melaksanakan rapat pleno di Kabupaten Mimika, sehingga mengakibatkan penggelembungan suara.

BERITA TERKAIT

“Dalil tidak jelas dan tidak rinci terhadap suara siapa yang mengakibatkan penggelembungan suara, berapa kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Pemohon, hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon serta pengaruhnya terhadap suara Pemohon,” ujarnya.

Baca: Panglima TNI : 781 Capaja TNI-Polri Siap Dilantik oleh Presiden RI

Baca: Garuda Indonesia Menghimbau Penumpang Tak Ambil Foto dan Video di Pesawat

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menilai noken merupakan sistem yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) khusus untuk wilayah provinsi Papua.

Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila terdapat calon anggota legislatif (caleg) mempermasalahkan penggunaan noken di pesta demokrasi rakyat.

"Pertanyaannya kemudian yang menggugat pasti yang merasa dirugikan. Kalau yang diuntungkan kan pasti tidak menyoal soal noken," kata Hasyim, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019).

Pernyataan itu menanggapi adanya caleg di Provinsi Papua yang merasa dirugikan mengenai pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem noken.

Caleg itu sudah mendapatkan suara dari sejumlah warga di bawah kepemimpinan ketua adat atau tokoh masyarakat di daerah A. Namun, setelah dilakukan penghitungan suara, sejumlah suara hilang atau tidak dicantumkan.

Menurut Hasyim, hanya pihak pemohon saja yang memohonkan mengenai permasalahan sistem noken. Sementara itu, untuk pihak terkait tidak mempermasalahkan penggunaan sistem itu.

"Jadi menyoal noken itu menurut saya relatif, noken itu kan metode atau sarana ya, tergantung," kata dia.

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah provinsi Papua. Sebanyak 12 kabupaten di Papua, pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April mendatang bakal menggunakan sistem noken. Sistem noken itu seluruhnya berada di kawasan Pegunungan Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas