Kronologi Perseteruan Antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham, Berawal dari Saling Sindir
Perseteruan terjadi antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menkumham Yasonna Laoly, berawal dari saling sindir.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan terjadi antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Perseteruan tersebut diduga terjadi karena diawali oleh aksi saling sindir di antara keduanya.
Perseteruan tersebut semakin memanas, ketika Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham.
Baca: Berseteru dengan Meteri Yasonna, Wali Kota Tengarang Blokir Pelayanan di Kantor-kantor Kemenkumham
Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Yasonna Laoly sindir Arief
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Baca: Menkumham: Ada Peluang Presiden Berikan Amnesti Kepada Nuril
Baca: Lapas Pemuda Tangerang Bina Warga Binaan dengan PKBM dan Pesantren
Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang
Arief membatah tudingan Yasonna yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang.
Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.
"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.
Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.