Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembangunan PLTSa, Luhut Minta PLN Jangan Macam-macam 

Pembangunan PLTSa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan listrik yang dihasilkan dari pembangkit tersebut akan dibeli oleh PLN

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Pembangunan PLTSa, Luhut Minta PLN Jangan Macam-macam 
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
?Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

Atau b. untuk besaran kapasitas lebih dari 20MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan: Harga Pembelian (sen dollar AS/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).

“Harga pembelian tenaga oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero),” bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan harga sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dikecualikan dalam hal pembangunan PLTSa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.

“Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari pengembang PT PLTSa,” bunyi Pasal 12 Perpres ini.

Baca: INACA Laporkan Kemenhub ke Ombudsman, Apa Kata Luhut?

Mengenai pendanaan untuk percepatan pembangunan PLTSa, dalam Perpres ini disebutkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan yang bersumber dari APBN, menurut Perpres ini, digunakan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, yang besarnya paling tinggi Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per ton sampah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas