Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Caleg Gerindra Gugat Prabowo ke PN Jaksel, KPU: Yang Menetapkan Kami, Bukan Pak Prabowo

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menilai kasus gugatan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah sasaran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sugiyarto
zoom-in 14 Caleg Gerindra Gugat Prabowo ke PN Jaksel, KPU: Yang Menetapkan Kami, Bukan Pak Prabowo
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019) petang. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menilai kasus gugatan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapan anggota legislatif partai merupakan sesuatu yang salah sasaran.

Terutama bila masalah yang diangkat dimaksudkan meminta penetapan anggota legislatif dari Partai Gerindra.

Sebab bila menyoal penetapan caleg, KPU jadi satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu yang punya kewenangan untuk hal itu.

Sedangkan pihak tergugat dalam kasus di PN Jaksel, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, sama sekali tidak berwenang memutus penetapan caleg terpilih pileg 2019.

"Yang menetapkan kan KPU, bukan Pak Prabowo. Jadi kalau mereka menggugat Pak Prabowo ya salah alamat."

"Pertama, caleg terpilih belum ditetapkan. Kedua, yang menetapkan calon terpilih juga bukan Pak Prabowo tapi KPU, bukan parpol juga," kata Wahyu saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Berita Rekomendasi

Sementara jika persoalannya menyangkut hasil Pemilu, maka gugatan semestinya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab berdasarkan ketentuan dalam aturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.

"Kalau hal menyangkut hasil pemilu, mestinya yang digugat bukan Pak Prabowo, mestinya menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

"Tapi tidak menutup kemungkinan bila ada hal-hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil Pemilu, tentu saja lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan," imbuh Wahyu.

Sebelumnya diketahui ada 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan permohonan gugatan ke internal partai di PN Jaksel.

Mereka diantaranya Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela‎, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.

Dalam permohonannya, meminta partai naungannya itu bisa menetapkan mereka jadi anggota legislatif.

Namun teranyar, kuasa hukum 14 caleg Gerindra di PN Jaksel Yunico Syahrir, mengatakan 5 dari 14 kliennya putuskan mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.

Hal itu disampaikan Yunico dalam sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/5/2019).

"Lima dari pihak penggugat mencabut kuasa dan gugatan, Yang Mulia," kata Yunico di persidangan.

Kelima nama kliennya tersebut diantaranya Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.

Yunico mengatakan, pencabutan gugatan itu didasari alasan fokus pada sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi yang tengah berjalan.

"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas