Rizieq Shihab Pulang
Bukan Karena Dicegah, Ini yang Membuat Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia Menurut Pakar
Seperti yang telah diketahui bahwa proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ini masih menjadi bahan perbincangan masyarakat dan dirasa begitu sulit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian.
Seperti yang telah diketahui bahwa proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ini masih menjadi bahan perbincangan masyarakat dan dirasa begitu sulit.
Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit?
Hikmahanto Juwana menjawab, ada beberapa faktor kemungkinan yang membuat Habib Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta, Indonesia sampai saat ini.
Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab diungkapkan langsung oleh Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat hadir sebagai narasumber dalam program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).
Baca: Dulu Populer sebagai Vokalis Band, Kini Andika Mahesa Jualan Beras untuk Penghasilan Tambahan
Baca: Ali Ngabalin Ngaku Berteman Habib Rizieq, Siap Bantu Pulang ke Indonesia
Baca: Jadi Tersangka KDRT karena Laporan Suami, Nikita Mirzani Tantang Dipo Latief Bertarung Tinju
Baca: Sekjen FPI Sebut Ijtima Ulama Keempat Tak Perlu Izin Polisi
Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia
Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.
Maka munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.
Kemudian, Hikmahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus tersebut.
Dia menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.
Hingga pada akhirnya Hikmahanto membeberkan penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.