Ini Penyebab 14 Kader Gugat Partai Gerindra
Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja. Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan 14 kader Gerindra merupakan hal biasa.
Ke 14 kader tersebut hanya meminta permohonan kepada partai menetapkannya menjadi anggota legislatif.
"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).
Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja. Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.
Baca: Sabet Adhi Makayasa Akpol 2019, Ipda Idris Bakal Berangkatkan Ayahanda Naik Haji
Ke 14 Caleg itu menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif. Karena, di Daerah Pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.
14 Caleg tersebut tidak bisa melenggang ke Senayan karena kalah suara dengan kolega separtainya.
"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini. Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal, mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," pungkasnya.
Sebelumnya dalam permohonan gugatan, ke 14 kader itu menilai dewan pembina atau tergugat berhak menentukan para anggota legislatifnya.
"Dari penggugat meminta dinyatakan. Bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur.
Adapun nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan, yakni:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias (Mulan Jameela)
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. R. Saraswati D Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene