Jaksa Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Juga Ajukan Banding
Daroe mengatakan permohonan banding tersebut diajukan pada Rabu (17/7/2019).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Darsono dalam kasus penyebaran hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet, ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Terakhir, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.
"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.Id jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Berita Rekomendasi