Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Ingin Mediasi Yasonna dan Arief Wismansyah

Ombudsman mengimbau agar keduanya menyelesaikan perselisihan lewat jalur hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman Ingin Mediasi Yasonna dan Arief Wismansyah
YOUTUBE
Alvin Lie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman berencana memediasi perselisihan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah.

Ombudsman akan mempertemukan mereka berdua.

"Kami akan mengundang keduanya," ujar Komisioner Ombudsman, Alvin Lie, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ombudsman mengimbau agar keduanya menyelesaikan perselisihan lewat jalur hukum.

Alvin meminta pertikaian ini tidak sampai mengganggu pelayanan publik.

"Jangan jadikan pelayanan publik sebagai senjata," ujarnya.

Konflik Yasonna versus Arief bermula dari rebutan lahan di kawasan Tangerang.

Baca: Ace Hasan Nilai Logis Golkar Dapat Kursi Ketua MPR

Berita Rekomendasi

Yasonna menyindir Arief dalam peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (Gabungan Foto/Wartakotalive.com/Tribunnews.com)

Yasonna menuduh Arief mencari masalah karena menuding pembangunan gedung politeknik itu tidak mengantongi izin membangun bangunan (IMB).

Ia juga menyindir wacana Arief menggunakan lahan itu untuk lahan pertanian.

Membalas tudingan Yasonna, Arief memutus sejumlah layanan untuk kantor Kemenkumham di kawasan Tangerang.

Ia menghentikan layanan penerangan jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah di sejumlah tempat seperti Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.

Ia menyatakan memutus layanan itu sampai ada klarifikasi dari Kemenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas