Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangannya
Terdakwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding, Rabu (17/7/2019).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
"Iya cuma bawa tumpeng dan kakak saya tadi bawa kue ulangtahun juga."
"Enggak lah gak ada ini kan cuma buat rame-rame aja buat yang di dalem dan buat penjaga penjaga tahanan," jelas Atiqah Hasiholan.
Melihat kondisi ibundanya yang harus melewati hari ulang tahun di balik penjara, Atiqah Hasiholan mengaku tak bersedih.
Atiqah kini menjadi sosok yang tegar setelah mendampingi Ratna Sarumpaet selama proses peradilan.
"Sedih ya mungkin kalau di awal-awal, nggak ya sekarang sih nggak," tukasnya.
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.