Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangannya

Terdakwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding, Rabu (17/7/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangannya
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penasehat Hukum terdakwa penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019). 

"Iya cuma bawa tumpeng dan kakak saya tadi bawa kue ulangtahun juga."

"Enggak lah gak ada ini kan cuma buat rame-rame aja buat yang di dalem dan buat penjaga penjaga tahanan," jelas Atiqah Hasiholan.

Melihat kondisi ibundanya yang harus melewati hari ulang tahun di balik penjara, Atiqah Hasiholan mengaku tak bersedih.

Atiqah kini menjadi sosok yang tegar setelah mendampingi Ratna Sarumpaet selama proses peradilan.

"Sedih ya mungkin kalau di awal-awal, nggak ya sekarang sih nggak," tukasnya.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas