Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangannya

Terdakwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding, Rabu (17/7/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangannya
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penasehat Hukum terdakwa penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding, Rabu (17/7/2019).

Melalui penasehat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Dokumen permohonan banding tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.

"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Insank mengatakan, keyakinan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya, Selasa (16/7/2019) malam.

Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.

Berita Rekomendasi

Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.

"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata Insank.

Baca: Teten Masduki Bantah Ada Rapat Bahas Susunan Kabinet di Sentul Bogor

Baca: Respons Erick Thohir Sikapi Isu Dirinya Jadi Menpora: Saya Kira Jadi Pengusaha Juga Terhormat

Baca: Alasan BPPT Helat Pameran Mobil Listrik di Jakarta

Baca: Hino: Ikut Kontes Safety Driving, Perilaku Sopir Truk di Jalan Berubah Lebih Baik

Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna Sarumpaet dinilai sebagai benih keonaran.

"Kedua, kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," kata Insank.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia berharap, Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa upaya bandingnya dapat menilai perkara kliennya dengan obyektif.

"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif," kata Insank.

Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Desmihardi menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga kliennya itu memilih untuk menghabiskan masa kurungan daripada mengurusi banding ke Pengadilan Tinggi.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan."

"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.

Sebelumnya, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Baca: Mobil BMW Pecah Ban Tabrak Pekerja di KM 630 Ruas Tol Madiun-Surabaya, 1 Tewas

Baca: Serba-Serbi Indonesia Open 2019: Kamera Berteknologi Smart Replay Hawkeye Nyasar ke China

Menurut hakim, Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pihaknya juga mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam persidangan tersebut.

Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Terakhir, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.Id jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Ulang tahun di penjara

Atiqah Hasiholan merayakan hari ulang tahun ke-70 sang ibu, Ratna Sarumpaet, di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Istri Rio Dewanto itu mengungkapkan perasaan sang ibu saat mendapat perayaan hari ulang tahunnya di rutan.

"Enggak ada suprise. Biasa aja, cuma ngaterin doang, Karena kita tau di sini banyak orang. Ibu ulangtahun ya sudah," ungkap Atiqah Hasiholan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

"Ini bukan acara kok, bukan suprise, bukan acara. Cuma kita datang selamatin sama-sama terus kita bawain tumpeng, tumpengnya juga buat dibagi-bagi di dalam," tambahnya.

Baca: Susahnya Minta Nafkah Anak ke Pablo Benua, Nia April: Bukannya Sombong, Gaji Saya Lebih Besar

Baca: Berdamai, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan

Baca: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Lempar Senyum Saat Keluar Ruang Sidang

Memang hanya syukuran sederhana, tapi momen makan bersama itu diwarnai keriangan dari cucu Ratna Sarumpaet, Salma Jihane Putri Dewanto.

"Justru Salma, yang senang. Dia potong kue, dia yang heboh dia yang tiup lilin gitu. Dia juga sering ke sini lihat neneknya," ucap Atiqah Hasiholan.

Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali

Sebagai seorang anak, Atiqah Hasiholan kini nampak lebih tegar melihat ibundanya dipenjara.

Bahkan dalam momen makan bersama di acara ulang tahun ibundanya, Atiqah Hasiholan mengaku tak ada sedikitpun suasana haru.

"Enggak ada (pesan). Pokoknya yang kalian harapkan emosional gitu-gitu, enggak ada. Masa gua ngarang."

"Menantikan air mata, beneran enggak ada biasa aja. Mungkin Kalau diawal-awal ya mungkin lebih emosional tapi sekarang karena udah 9 bulannya, ya sudah biasa aja," tukasnya.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya diwartakan oleh Grid.ID, Ratna Sarumpaet berulang tahun ke-70 tepat hari ini, Selasa (16/7/2019).

Keluarga pun menyiapkan sebuah acara syukuran di rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna Sarumpaet dipenjara.

Anak beserta cucunya, Atiqah Hasiholan dan Salma Jihane Putri Dewanto juga keluarga lainnya pun nampak hadir dalam acara itu.

"Oh cuma tumpengan biasa kan buat pak Polisi, buat tumpengan di dalam sama yang lainnya," kata Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Atiqah Hasiholan menolak menyebut acara itu sebagai pesta ulang tahun.

Menurutnya, dia dan keluarga hanya bermaksud makan bersama para tahanan dan juga para Polisi yang bertugas.

"Iya cuma bawa tumpeng dan kakak saya tadi bawa kue ulangtahun juga."

"Enggak lah gak ada ini kan cuma buat rame-rame aja buat yang di dalem dan buat penjaga penjaga tahanan," jelas Atiqah Hasiholan.

Melihat kondisi ibundanya yang harus melewati hari ulang tahun di balik penjara, Atiqah Hasiholan mengaku tak bersedih.

Atiqah kini menjadi sosok yang tegar setelah mendampingi Ratna Sarumpaet selama proses peradilan.

"Sedih ya mungkin kalau di awal-awal, nggak ya sekarang sih nggak," tukasnya.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas