Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Periksa Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada, KPK Dalami Pengaturan Cukai

KPK terus melakukan pengembangan penyidikan secara maraton terkait skandal dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada, KPK Dalami Pengaturan Cukai
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dijumpai wartawan saat wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menyebut KPK terus melakukan pengembangan penyidikan secara maraton terkait skandal dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. 

Ringkasan Berita:
  • KPK  menelusuri dugaan rasuah pada sektor pengurusan cukai dengan memeriksa bos perusahaan rokok
  • Pemanggilan terhadap bos pabrik rokok ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan krusial KPK
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamal Mustofa, selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada. Perusahaan manufaktur rokok asal Kudus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan secara maraton terkait skandal dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Setelah membongkar praktik mafia importasi, lembaga antirasuah kini menelusuri dugaan rasuah pada sektor pengurusan cukai dengan memeriksa bos perusahaan rokok.

Pada hari ini, Senin (27/4/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamal Mustofa, selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada. Perusahaan manufaktur rokok asal Kudus, Jawa Tengah, tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana pungutan liar yang saat ini tengah diusut penyidik.

Kehadiran Kamal Mustofa dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK untuk mendalami lebih jauh perihal kongkalikong yang terjadi.

"Untuk KM hari ini yang bersangkutan hadir. Dalam pemeriksaan oleh penyidik, di mana dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proses dan mekanisme pengurusan seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Pemeriksaan ini difokuskan pada sinkronisasi antara Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan praktik nyata di lapangan terkait pengurusan cukai oleh para pengusaha.

Baca juga: Korupsi Bea Cukai, KPK Panggil Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada

Rekomendasi Untuk Anda

"Mekanismenya seperti apa, praktik di lapangannya seperti apa, kita akan konfirmasi, kita akan cross dengan SOP atau proses bisnis yang ada di Ditjen Bea dan Cukai, apakah itu sudah match atau belum ya," tambah Budi.

Pemanggilan terhadap bos pabrik rokok ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan krusial KPK.

Sebelumnya, saat operasi tangkap tangan (OTT) dan rangkaian penggeledahan di dua lokasi safe house di Jakarta Pusat dan Ciputat, penyidik menemukan uang tunai lintas mata uang senilai lebih dari Rp 5,19 miliar.

Uang tersebut diyakini memiliki benang merah dengan para pengusaha di sektor cukai.

Baca juga: KPK Terus Dalami Aliran Dana Pengusaha ke Pejabat Bea Cukai Terkait Skandal Cukai dan Importasi

"Ini sekaligus untuk mengonfirmasi terkait dengan temuan penyidik dalam serangkaian kegiatan penggeledahan karena ditemukan sejumlah uang yang diduga uang tersebut terkait dengan pengurusan cukai sehingga penyidik butuh untuk melakukan pendalaman kepada pihak-pihak swasta yang melakukan pengurusan cukai yaitu dari para pengusaha rokok ya," tegas Budi Prasetyo.

Budi juga memastikan bahwa penelusuran fakta dari pihak swasta tidak akan berhenti pada pemeriksaan hari ini saja.

"Sehingga ini tentu juga masih akan terus bergulir ya mengenai permintaan keterangan dari para pihak swasta untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme dan pengurusan cukai tersebut," ungkapnya.

Kuat dugaan, uang panas dari sektor cukai tersebut dikumpulkan dan dikelola oleh bawahan atas perintah tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), pada periode 2024–2026.

KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor ini sangat berbahaya karena memicu risiko sosial; barang-barang yang peredarannya seharusnya dibatasi dan dikendalikan demi kemaslahatan masyarakat justru menjadi tidak terkendali.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas