Tidak Termasuk Mulan Jameela, Lima Dari 14 Caleg Cabut Gugatan Terhadap Partai Gerindra
Yunico Syahrir, mengatakan dalam persidangan 5 dari 14 kliennya mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum 14 calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, mengatakan dalam persidangan 5 dari 14 kliennya mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.
Hal tersebut disampaikan Yunico dalam sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).
"Lima dari pihak penggugat mencabut kuasa dan gugatan, Yang Mulia," kata Yunico di persidangan.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkaranya, Zulkifli, lalu menanyakan apakah kelima orang tersebut juga mencabut kuasanya.
"Betul, Yang Mulia," jawab Yunico.
Baca: Wanita yang Mengaku Istri Sah Pablo Benua Ikut Tanggapi Kasus Ikan Asin yang Menjerat Suaminya
Baca: Kepemimpinan Asean SOMY Berpindah dari Asrorun Niam Sholeh ke Somkiao Kingsada
Baca: Diisukan Muntah Beling Usai Diteror Pihak Mantan Istri Suaminya, Femmy Permatasari Angkat Bicara
Baca: Ini Resep yang Bikin Mobil di Pameran Selalu Terlihat Licin Mengkilap
Usai persidangan, awalnya Yunico enggan menyebut kelima nama kliennya tersebut.
Namun pada akhirnya diketahui kelima nama kliennya tersebut yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.
Yunico mengatakan, alasan kelima kliennya tersebut mencabut kuasa dan gugatan karena fokus dengan sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi.
"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan 14 kader Gerindra merupakan hal biasa.
Ke-14 kader tersebut hanya meminta permohonan kepada partai menetapkannya menjadi anggota legislatif.
"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).
Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.