Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg Lainnya Terhadap Partai Gerindra

Mulan Jameela dan 13 calon legislatif dari Partai Gerindra lainnya menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in 4 Fakta Gugatan Mulan Jameela dan 13 Caleg Lainnya Terhadap Partai Gerindra
Surabaya.Tribunnews.com/Kukuh Kurniawan
Mulan Jameela dan 13 calon legislatif dari Partai Gerindra lainnya menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulan Jameela dan 13 calon legislatif dari Partai Gerindra lainnya menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo juga ada di antara nama-nama penggugat. 

Caleg lainnya adalah, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Baca: Adian Sindir Partai yang Tak Dukung Jokowi Tapi Minta Jatah, Naikkan Alis Saat Ditanya Gerindra

Baca: Fakta-fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra, Ingin Ditetapkan Jadi Anggota Dewan

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:

1. Ingin ditetapkan sebagai anggota legislatif

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Berita Rekomendasi

(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) hari ini dengan agenda replik.

Baca: Gerindra Sebut Jokowi dan Prabowo Akan Janjian Ketemu Lagi

Baca: Ingin Tempuh Jalur Hukum di MK, 5 Kader Cabut Gugatan ke Partai Gerindra

2. Bantah ajukan gugatan

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.

Baca juga: Keponakan Prabowo Bantah Telah Gugat Partainya Sendiri"

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Baca: Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas