Gugatan Hak Cipta Tabungan TAPI, Keliru
Bank Sahabat Sampoerna (“Bank Sampoerna”) membantah telah melakukan pelanggaran hak cipta buku tentang Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI)
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Sahabat Sampoerna (“Bank Sampoerna”) membantah telah melakukan pelanggaran hak cipta buku tentang Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sebagaimana tertuang dalam gugatan terhadap pelaksanaan Tabungan Sampoerna AlfaKu (Tasaku) di Pengadilan Niaga yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. TASAKU merupakan salah satu produk tabungan berbentuk basic saving account yang dibuat berdasarkan ketentuan OJK tentang Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif).
Menurut Kuasa Hukum Bank Sampoerna, Tubagus Dally dari Kantor Hukum Suyanto Simalango Patria & Partners (“SSP”), hak cipta timbul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa TAPI telah diwujudkan dan didaftarkan dalam bentuk buku. Pun demikian, hal tersebut sama sekali tidak ada pelanggaran hak cipta dalam hal pelaksanaan TASAKU. Selain, tidak ada penggandaan atau cetak ulang tanpa izin seluruh atau sebagian isi buku, tidak ada pula penerbitan buku yang mirip atau menghilangkan hak pemilik hak cipta atau plagiat. Dengan demikian, gugatan yang diajukan terkait pelanggaran hak cipta buku adalah gugatan yang keliru.
“Penggugat mendalilkan, kami telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap buku mereka. Dalam konteks UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menurut kami, terkait buku secara umum yang masuk kategori pelanggaran adalah memperbanyak atau melakukan penggandaan sebagian atau seluruh isi buku, menerbitkan buku yang mirip, atau menerbitkan buku tanpa menyebutkan penciptanya. Pelaksanaan TASAKU dari Bank Sampoerna tidak melanggar apapun. Bank Sampoerna tidak menggandakan apalagi plagiat. Buku TAPI itu sendiri kami dengar belum diterbitkan,," kata Tubagus Dally, usai mengikuti sidang, Rabu (7/7/2019) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikatakan, dalam UU Hak Cipta, larangan penggandaan diatur dalam Pasal 9 dengan ketentuan mengenai sanksi pidana terkait diatur pada pasal 113. Pada Pasal 9 ayat (3) diatur bahwa “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dilarang melakukan Penggandaan dan/ atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.” Bank Sampoerna tidak pernah menggandakan ataupun menggunakan buku TAPI.
Di dalam persidangan lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual pada hari Rabu (17/6) Alfamart dan Alfamidi menghadirkan ahli yang berasal dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam keterangannya saksi menyampaikan bahwa UU Hak Cipta hanya memberikan perlindungan terhadap hal-hal yang sudah berwujud, bukan dalam bentuk ide, konsep, maupun gagasan.
Sementara itu, Ridy Sudarma, Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoerna mengatakan “Program Tasaku sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga kami yakin tidak ada yang dilanggar seperti yang digugat dalam perkara ini. “Program tabungan itu merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai”.
“Berdasarkan peraturan OJK tersebut, bank-bank selaku penyelenggara diminta menjalankan program Laku Pandai untuk menjangkau masyarakat.,Sejak adanya POJK itu, sudah puluhan bank yang menjalankan program itu dengan nama-nama berbeda dan puluhan juta masyarakat merasakan manfaatnya”, tambah Ridy.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh Bambang Widodo dan Endang Trido RS melalui gugatan No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst sejak 20 Maret lalu.