KPK Jadwalkan Periksa Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim Jumat Besok
KPK kembali memanggil pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Pemeriksaan dijawalkan dilakukan Jumat (19/7/2019) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Ini adalah panggilan kedua untuk SJN dan ITN. Dua tersangka tersebut sebelumnya tidak hadir untuk panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 28 Juni 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Kamis (18/7/2019).
Baca: KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Baca: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Beberkan Insiden Penyerangan Hakim, Ini Kronologisnya
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dipukul Pengacara Saat Pimpin Sidang
Baca: Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum
Kata Febri, surat panggilan untuk dua tersangka telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah Sjamsul-Itjih di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Untuk alamat di Singapura, imbuhnya, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Kamis, 11 Juli 2019, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata Febri.
"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019," sambungnya.
Dalam perkara ini, Sjamsul-Itjih Nursalim diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Diduga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp4,58 triliun.
Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa tersangka melakukan missrepresentasi dan aset tergolong aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Pada 24 Mei 2007 PPA melakukan penjualan hak tagih hutang petambak plasma senilai Rp220.000.000.000. Padahal nilai kewajiban Sjamsul Nursalim yang seharusnya diterima negara adalah Rp4,8 triliun.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul-Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkuat bukti
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.