Nazaruddin dan Dua Adiknya Diduga Berperan dalam Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
Pendalaman peran tiga kakak-beradik itu masih berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat tersangka Bowo Sidik Pangarso
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK bakal mendalami peran eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin serta dua adiknya, Muhammad Nasir dan Muhajidin Nur Hasim soal pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Pendalaman peran tiga kakak-beradik itu masih berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat tersangka anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
"Lebih terkait pada kebutuhan KPK untuk mendalami informasi terkait pengurusan anggaran DAK yang salah satunya seingat saya di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Pasalnya, komisi antirasuah hingga saat ini terus menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
"Kami menduga dalam penelurusan sumber-sumber gratifikasi ini, ada salah satu sumber yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan anggaran DAK tersebut," tutur Febri.
Bowo merupakan tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan gratifikasi.
Sebelumnya, Muhajidin, adik Nazaruddin menyampaikan surat tidak bisa hadir memenuhi panggilan pada Rabu (17/7/2019) dengan alasan sakit.
KPK memanggil Muhajidin sebagai saksi untuk tersangka Bowo, dan Indung dari pihak swasta, tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
KPK sebelumnya telah mengirimkan dua kali panggilan terhadap Muhajidin untuk jadwal 5 Juli dan 15 Juli 2019.
Selanjutnya pada 1 Juli 2019, penyidik KPK juga telah memeriksa anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir yang juga adik dari Nazaruddin.
Terkait pemeriksaan Nasir, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka Bowo Sidik.
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk M. Nazaruddin sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Sedianya, M. Nazaruddin dijadwalkan diperiksa pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung, tetapi yang bersangkutan sakit dan akan dijadwalkan ulang.
Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.