Pengakuan Hakim HS Korban Penganiayaan Kuasa Hukum Saat Pimpin Sidang di PN Jakarta Pusat
Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Dia mengaku kejadian itu dilakukan kuasa hukum berinisial D secara mendadak pada saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti
Menurut HS, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.
"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," kata HS, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim HS membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca: Soal Kasus Caleg NTB Edit Foto Terlalu Cantik, KPU: Pemilihan Foto Kewenangan Masing-masing
Baca: Kronologi Penyerangan Majelis Hakim PN Jakpus, Terduga Diamankan Polisi Hingga 2 Hakim Jalani Visum
Baca: Pengacara Diduga Serang Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Diamankan ke Polsek Kemayoran
Baca: Ketua MPRI RI Dukung Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.
Insiden itu berawal pada saat dirinya bersama dengan hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.
"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara. Kemudian dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.
Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak.
Dia mengaku tidak mengetahui alasan apa kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.
"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," kata dia.
Serangan ikat pinggang itu terkena dikeningnya.
Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama dengan hakim anggota I berinisial DB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.