Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Hakim HS Korban Penganiayaan Kuasa Hukum Saat Pimpin Sidang di PN Jakarta Pusat

Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Hakim HS Korban Penganiayaan Kuasa Hukum Saat Pimpin Sidang di PN Jakarta Pusat
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Dia mengaku kejadian itu dilakukan kuasa hukum berinisial D secara mendadak pada saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti

Menurut HS, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.

"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," kata HS, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim HS membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca: Soal Kasus Caleg NTB Edit Foto Terlalu Cantik, KPU: Pemilihan Foto Kewenangan Masing-masing

Baca: Kronologi Penyerangan Majelis Hakim PN Jakpus, Terduga Diamankan Polisi Hingga 2 Hakim Jalani Visum

Baca: Pengacara Diduga Serang Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Diamankan ke Polsek Kemayoran

Baca: Ketua MPRI RI Dukung Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Insiden itu berawal pada saat dirinya bersama dengan hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.

"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara. Kemudian dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.

Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan apa kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.

"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," kata dia.


Serangan ikat pinggang itu terkena dikeningnya.

Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama dengan hakim anggota I berinisial DB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas