Belajar dari Kasus Baiq Nuril, PKS Setuju Revisi UU ITE
Padahal, menurutnya, Baiq Nuril merekam percakapan itu untuk dijadikan bukti pelecehan seksual ke Polisi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkannya karena bercermin dari kasus dugaan penyebaran rekaman percakapan mesum Baiq Nuril dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Padahal, menurutnya, Baiq Nuril merekam percakapan itu untuk dijadikan bukti pelecehan seksual ke Polisi.
"Saya setuju DPR untuk mengkaji UU tentang ITE untuk diubah agar tak menghadirkan pasal karet yang menjebak untuk menghadirkan hukum yang melanggar HAM," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca: Kapolresta Bandara Sebut Garuda Indonesia Jerat Youtuber dengan UU ITE
Selain itu, Hidayat juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril.
Ia menilai Baiq Nuril tidak layak dijerat pasal ITE.
"Dan karena emang semestinya dia engga dijerat oleh pasal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memastikan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril akan dibahas Komisi III DPR.
"Di dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini (surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril) akan dibahas di Komisi III sehingga barusan saja saya juga menandatangani surat untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Ibu Baiq Nuril yang tentunya meminta pertimbangan dari pemerintah, dari Pak Presiden Jokowi," ucap Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.