Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Soal Kasus Novel Baswedan : Presiden Jangan Dibebani Hal Teknis

"Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis, teknis ada Kapolri, sampai tuntas," ujar Moeldoko

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Istana Soal Kasus Novel Baswedan : Presiden Jangan Dibebani Hal Teknis
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat menghadiri buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Meoldoko menilai pemerintah belum perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam rangka mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kalau semua diambil alih presiden, nanti ngapain yang di bawah? (Kapolri). Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis, teknis ada Kapolri, sampai tuntas," ujar Moeldoko di kantornya, Jumat (19/7/2019).

Baca: Tanggapan Jokowi soal Hasil TGPF yang Belum Bisa Ungkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

DUA TAHUN NOVEL BASWEDAN - Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengenakan topeng Novel Baswedan dalam aksi peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (11/4/2019). Massa aksi menuntut Presiden RI mengevaluasi kinerja kepolisian dalam kasus penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan dan mengutuk segala bentuk teror terhadap penjuang anti korupsi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
DUA TAHUN NOVEL BASWEDAN - Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengenakan topeng Novel Baswedan dalam aksi peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (11/4/2019). Massa aksi menuntut Presiden RI mengevaluasi kinerja kepolisian dalam kasus penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan dan mengutuk segala bentuk teror terhadap penjuang anti korupsi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Ia menilai, jika pemerintah membentuk TGPF independen yang langsung di bawah presiden, maka ditakutkan pengungkapan kasus Novel menjadi lama.

"Nanti kalau dibentuk TGPF lagi berangkat dari nol lagi, lama lagi, masyarakat percaya kepada tim yang saat ini lebih mendalami indikator awal, ya harapannya bisa terjawab," ucapnya.

Menurutnya, persoalan kasus Novel memang tidak mudah karena tindakan penyiraman air keras dilakukan saat situasi masih gelap dan perlu melakukan pengurutan waktu ke belakang.

"Ada apa dengan korban? soalnya pasti berkaitan dengan beliau pada saat bekerja, apakah ada hal-hal pernah kontak dengan siapa dan seterusnya, kan ini panjang ceritanya," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Mantan Panglima TNI itu pun memastikan pemerintah serius dalam ikut serta mengungkap kasus Novel, di mana Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri Tito Karnavian agar menemukan pelakunya dalam waktu tiga bulan.

"Presiden sudah memberi waktu 3 bulan, bukan 6 bulan, kalau Kapolri 6 bulan, presiden minta 3 bulan. Pasti presiden mengharapkan seperti itu (3 bulan pelaku terungkap)," papar Moeldoko.

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca: Bantu Pemerintah soal Pemanfaatan EBT, Baran Energy Luncurkan Tiga Produk Baterai Skala Jumbo

Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.

Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.

Tanggapan Jokowi

Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas