Istana Soal Kasus Novel Baswedan : Presiden Jangan Dibebani Hal Teknis
"Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis, teknis ada Kapolri, sampai tuntas," ujar Moeldoko
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Meoldoko menilai pemerintah belum perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam rangka mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kalau semua diambil alih presiden, nanti ngapain yang di bawah? (Kapolri). Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis, teknis ada Kapolri, sampai tuntas," ujar Moeldoko di kantornya, Jumat (19/7/2019).
Baca: Tanggapan Jokowi soal Hasil TGPF yang Belum Bisa Ungkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Ia menilai, jika pemerintah membentuk TGPF independen yang langsung di bawah presiden, maka ditakutkan pengungkapan kasus Novel menjadi lama.
"Nanti kalau dibentuk TGPF lagi berangkat dari nol lagi, lama lagi, masyarakat percaya kepada tim yang saat ini lebih mendalami indikator awal, ya harapannya bisa terjawab," ucapnya.
Menurutnya, persoalan kasus Novel memang tidak mudah karena tindakan penyiraman air keras dilakukan saat situasi masih gelap dan perlu melakukan pengurutan waktu ke belakang.
"Ada apa dengan korban? soalnya pasti berkaitan dengan beliau pada saat bekerja, apakah ada hal-hal pernah kontak dengan siapa dan seterusnya, kan ini panjang ceritanya," tuturnya.
Mantan Panglima TNI itu pun memastikan pemerintah serius dalam ikut serta mengungkap kasus Novel, di mana Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri Tito Karnavian agar menemukan pelakunya dalam waktu tiga bulan.
"Presiden sudah memberi waktu 3 bulan, bukan 6 bulan, kalau Kapolri 6 bulan, presiden minta 3 bulan. Pasti presiden mengharapkan seperti itu (3 bulan pelaku terungkap)," papar Moeldoko.
Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Bantu Pemerintah soal Pemanfaatan EBT, Baran Energy Luncurkan Tiga Produk Baterai Skala Jumbo
Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.
Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.
Tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya.