Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA

Kasus pengacara menyerang hakim yang sedang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengacara menyerang hakim yang sedang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara bernama Desrizal ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, Jumat (19/7/2019)..

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan, Jumat (19/7/2019).

Mengenal detail pemeriksaan, Argo mengatakan sepenuhnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca: Diduga Pengacara Tak Puas Gugatannya Ditolak Hingga Serang Dua Hakim saat Sidang

Baca: Polisi Tangkap Provokator Pengeroyok Personel TNI-Polri di Jambi

Baca: Kasus Mutilasi di Ogan Ilir Terungkap, Ini Kronologi, Pengakuan Tersangka, dan Reaksi Istri Korban

"Sementara di Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.

Desrizal terancam diejrat Pasal 212 juncto 351 KUHP.

Berdasarkan KUHP, ancaman hukuman Pasal 212 adalah paling lama satu tahun empat bulan.

Berita Rekomendasi

Sedang Pasal 351 ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pengakuan hakim

Hakim HS menceritakan insiden penganiayaan yang dialami dirinya saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Dia mengaku kejadian itu dilakukan kuasa hukum berinisial D secara mendadak pada saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti

Menurut HS, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.

Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," kata HS, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca: Bedah Makna Togog-Semar, Sujiwo Tejo Khawatirkan Jokowi: Celakanya, Pak Jokowi Kenapa Duduk di Sini

Baca: Bedah Makna Togog-Semar, Sujiwo Tejo Khawatirkan Jokowi: Celakanya, Pak Jokowi Kenapa Duduk di Sini

Baca: Gerindra juga Incar Ketua MPR, Ini Jawaban PDI Perjuangan

Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim HS membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas