Kuasa Hukum TW Sempat Tunjukkan Itikad Tidak Baik di Persidangan
Dia menerima kronologis insiden penganiayaan setelah meminta keterangan dari hakim DB dan HS, selaku korban.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum terjadi insiden penganiayaan, kuasa hukum TW berinisial D, memperlihatkan gelagat tidak baik dihadapan majelis hakim.
Hingga, akhirnya pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, D, maju kehadapan majelis hakim sembari melayangkan ikat pinggang ke wajah mereka.
Hal ini diungkap oleh juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur.
Dia menerima kronologis insiden penganiayaan setelah meminta keterangan dari hakim DB dan HS, selaku korban.
Baca: Benarkah Syahrini Istri Reino Barack Sudah Berbadan Dua? Selain Perubahan Perut, Lihat Sepatunya!
"Kalau informasi resmi dari majelis hakim yang bersangkutan selama pemeriksaan perkara itu berjalan sebelumnya pun yang bersangkutan terkadang menunjukkan sikap arogan atau tidak bersahabat ya di ruang sidang," kata Makmur, ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Namun, setiap kali D menunjukkan gelagat tidak baik, kata Makmur, majelis hakim sudah berupaya menegur yang bersangkutan agar menghargai persidangan.
Baca: 5 Zodiak yang Selalu Tersenyum Meski Sedang Ada Masalah, Kamu Termasuk?
"Tetapi, setiap kali yang bersangkutan menunjukkan sikap begitu, ketua majelis yang memimpin sidang perkara itu memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan untuk tetap sama-sama menghargai proses persidangan," kata dia.
Sikap-sikap tidak bersahabat itu diantaranya membentak saksi-saksi dari kubu tergugat yang dihadirkan ke persidangan.
"Berdasarkan informasi dari ketua majelisnya setiap persidangan menunjukkan sikap yang kurang bersahabat dalam persidangannya seperti membentak saksi-saksi yang diajukan lawannya atau sehingga tetap diingatkan sama majelis agar insiden-insiden kecil itu dapat teratur setiap persidangan," kata dia.
Baca: Hakim HS Masuk Kerja Usai Insiden Dihajar Pakai Ikat Pinggang
D, merupakan penasihat hukum TW untuk perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst.
Sampai saat ini, Makmur menilai belum terungkap apa motif D melakukan hal tersebut. Dia mensinyalir D memandang pembacaan pertimbangan oleh majelis hakim tidak menguntungkan kubunya.
"Sejauh itu belum terungkap dari majelis hakim sendiri, reaksi itu terjadi karena majelis hakim mengarah pada pertimbangan yang menyatakan gugatan dalam prkara itu ditolak. Mungkin advokat ini merasa tidak diuntungkan dengan hukumnya dan merasa dirugikan makanya mengambil sikap seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, dua orang hakim di PN Jakarta Pusat, HS dan DB menjadi korban penganiayaan seorang kuasa hukum.
Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan pada putusan perkara. Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat kursi.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB. Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
Adanya penyerangan itu membuat hakim HS dan DB membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pada Jumat ini, aparat kepolisian sudah menetapkan status tersangka kepada D.