Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur PT Krakatau Steel Segera Jalani Sidang Terkait Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Direktur PT Krakatau Steel Segera Jalani Sidang Terkait Kasus Suap
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta seorang wiraswasta bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

"Penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) telah selesai. Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum dan kemudian penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).

Baca: Periksa Rizal Ramli Dalam Kasus BLBI, Empat Hal Ini yang Didalami KPK

Baca: Jusuf Kalla: NasDem Tetap Tenang Tak Ikut-ikut Minta Jatah Menteri

Baca: Sekjen PAN: 10 Bulan Berada di Luar Pemerintahan Kami Sesak Nafas

Adapun rencana sidang terhadap dua tersangka tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sampai saat ini, kata Febri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 43 saksi untuk dua tersangka tersebut dengan unsur General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel, General Manager Procurement PT Krakatau Steel, GM Rolling Mill PT Krakatau Steel.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Manager dan pegawai PT Krakatau Steel (Persero), Assistant to President Director PT Grand Kartech, pegawai PT Grand Kartech, pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama, karyawan swasta, dan wiraswasta.

Sedangkan untuk pihak pemberi, yaitu Kenneth Sutarja seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro berprofesi karyawan swasta saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK ingin Krakatau Steel Berbenah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan PT Krakatau Steel untuk 'berbenah' selepas salah satu direkturnya tersandung kasus korupsi.

Sekadar informasi, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro mengkorupsi proyek bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

"KPK mengingatkan agar jajaran Pimpinan dan pegawai PT KS serius berbenah ke dalam dan hal ini jangan sampai terulang kembali. Kita semua memahami PT KS adalah salah satu BUMN yang berarti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

"Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," imbuhnya.

Baca: KPK Geledah Kantor Pusat Krakatau Steel di Cilegon

Menurut Febri, BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta.

"Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp50 juta dari Kenneth serta USD4 ribu dan Rp45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas