Perkara Editan Foto Caleg DPD NTB Evi Apita Jadi Lebih Cantik, Hakim MK: Menarik Sekali Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, Kamis (18/7).
Agenda sidang yakni mendengar jawaban Termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu.
Pemohon adalah seorang calon anggota DPD NTB Farouk Muhammad yang menggugat calon lainnya nomor urut 26, Evi Apita Maya.
Evi digugat oleh Farouk karena dituding memanipulasi foto dengan cara mengeditnya secara berlebihan hingga ia terlihat cantik dan menarik.
Foto tersebut dipakai dalam surat suara dan alat peraga kampanye, dan dinilai jadi salah satu faktor suaranya melejit di NTB.
Sebelum memulai persidangan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut bahwa perkara dan berita-berita soal kasus Evi begitu menarik perhatiannya.
"Berita bu Evi ini menarik sekali, saya pun dikutip keliru," ucap Palguna di ruang sidang panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Masuk dalam agenda pembacaan jawaban Termohon, Kuasa Hukum KPU Rio Rachmat Effendi menjelaskan dalam eksepsinya, permohonan yang didalilkan Pemohon bertentangan dengan dalil pokok permohonan.
Sebab dalil Pemohon menyangkut dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu. Dan bukan berhubungan dengan hasil perolehan suara Pemilu DPD.
Padahal dalam ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2018, objek dalam perkara PHPU anggota DPD adalah keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional yang mempengaruhi terpilihnya Pemohon.
"Dalil Pemohon bertentangan dengan dalil pokok permohonan. Permohonan harus menguraikan pokok permohonan yang jelas," tutur Rio dalam persidangan.
Terhadap dalil Pemohon soal editan pasfoto berlebihan, yang diduga merupakan foto lama lebih dari enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melampaui batas kewajaran.
KPU dalam jawabannya menolak dalil Pemohon di dalam perbaikan permohonan, karena Termohon telah melakukan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.