Rizal Ramli Singgung Capim KPK Dari Kepolisian : Nanti Bisa Coup De Grace
"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Rizal Ramli Singgung Capim KPK Dari Kepolisian : Nanti Bisa Coup De Grace](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizal-ramli-di-kpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli, meminta pimpinan KPK jilid IV ini segera tuntaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan.
"Saya ingin mengatakan kepemimpinan KPK ini kan sebentar lagi, mohon supaya kasus-kasus yang besar yang sudah tahunan dibukalah terang-benderang, selain kasus BLBI, kasus Century," ucap Rizal Ramli di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Baca: Keahlian Rizal Ramli Dinilai Masih Dibutuhkan KPK
Rizal pun menyinggung banyaknya calon pimpinan KPK periode 2019-2023 berasal dari kepolisian yang dikhawatirkannya jika menjadi pimpinan KPK periode mendatang tidak mampu menangani kasus-kasus besar itu yang belum terselesaikan.
"Karena pimpinan KPK yang akan datang saya dengar banyak calonnya polisi. Itu bisa berubah sama sekali nanti bisa coup de grace. Dulu KPK dibikin karena polisi kurang mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tetapi kalau nanti pimpinan yang baru banyak polisi itu namanya coup de grace. Pelan-pelan KPK akan berubah peranan dan fungsinya, jangan sampai itu terjadi," ujarnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan Rizal Ramli hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan komisi antirasuah pada Kamis (11/7/2019).
Selain Rizal Ramli, KPK pada juga memanggil Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI itu.
![Rizal Ramli](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizal-ramli30.jpg)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Syafruddin kini divonis bebas oleh MA.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp4,58 triliun.
Baca: UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 20 Anggota SMB Dijadikan Tersangka
Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.
Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
Diperiksa KPK terkait kasus BLBI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.