BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu di Tanjung Selor Kalimantan Utara.
BNN bersama dengan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman Narkoba dari Tawau tujuan Samarinda melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan, dan Tanjung Selor.
Atas informasi tersebut tim BNN dan Bea Cukai Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melakukan penyelidikan bersama dengan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur Laut, dan perbatasan Tanjung Selor.
"Hasil penyelidikan diketahui Sabtu dini hari 20 Juli 2019, telah terjadi pengakutan dan serahterima Narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia- Malaysia dan kapal penerima langsung menuju Tanjung Selor," ungkapnya.
Baca: Residivis Kasus Narkoba Lapas Kerobokan Bongkar Narapidana Bandar Sabu, Belanja Sampai Rp 12 Juta
Baca: Polisi: Nunung yang Aktif Memesan Narkoba
Baca: Berawal Dari Hobi, Ibnu Riza Cucu Tien Soeharto Rambah Bisnis Coffee Shop
Mendapatkan informasi tersebut, petugas BNN Tanjung Selor melakukan pengintaian, hingga akhirnya diketahui barang sudah sempat dipindahkan dari kapal ke mobil innova putih.
Team pun melakukan pengejaran terhadap mobil yang mengangkut Narkoba tersebut dibantu Sat Lantas Polres Tanjung Selor.
Hingga akhirnya di Jalan Raya Jelaray, Tanjung Selor petugas BNN berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
"Namun salah satu penumpang dapat melarikan diri," ujarnya.
Setelah dilakukan peneriksaan di dalam mobil, tim berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, warga asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu di dalam mobil pun ditemukan barang bukti Narkotika diduga Shabu yang disimpan dalam 2 tas sport warna hitam.
Masing-masing tas berisi 19 kantong plastik putih.
Selain itu, BNN pun menyita barang bukti berupa KTP tersangka, 1 buah handphone merk iPhone 7+, dan 1 unit mobil Toyota kijang Inova putih.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan sementara di Polres Tanjung Selor dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri dan diduga masih ada tersangka BB yang berhasil lolos dari tangkapan team BNN," katanya.
BNN pun saat ini sedang berupaya untuk mengungkap jaringan Narkoba tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.