Ferdinand Hutahaean: Partai Demokrat Layak Pimpin MPR
Partai Demokrat juga mengincar kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat juga mengincar kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Minggu (21/7/2019).
"Partai Demokrat memang juga mengincar kursi Ketua MPR dan Demokrat layak menjadi pimpinan MPR," ujar mantan juru bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini.
Hal ini menanggapi keinginan Partai Gerindra mengincar kursi Ketua MPR RI.
Untuk memperoleh kursi Ketua MPR RI, Ferdinand Hutahaean menjelaskan, pintu komunikasi dibuka Demokrat dengan PDI Perjuangan, selaku pemenang Pemilu 2019.
Baca: Fakta-Fakta Anak Gali Makam Ayahnya Lalu Keluarkan Jasadnya
Baca: Nekat Ingin Bunuh Diri Lompat dari Tebing Setinggi 50 M, Bumil di Sulbar Diselamatkan Tim Polisi
Baca: Link Live Streaming Vidio.com Bhayangkara FC vs Persipura Jayapura, Tonton di HP
"Kami akan mencoba komunikasi dengan partai pemenang pemilu yaitu PDIP untuk bersedia membantu Demokrat meraih kursi pimpinan MPR," jelas Ferdinand Hutahaean.
Selain PDI Perjuangan, imbuh Ferdinand Hutahaean, Demokrat juga akan mengajak partai lain untuk bersama sama mengusulkan paket pimpinan MPR.
Kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 bukan hanya menjadi rebutan antar-partai-partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
Partai-partai di luar pemerintah juga turut mengincar kursi MPR RI.
Sebelum diinginkan Demokrat, Gerindra, Partai Golkar dan PKB saling berebut menduduki kursi Ketua MPR RI.
Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.(*)