Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN Minta Kasus Pelecehan Baiq Nuril Dibuka Lagi

Ia mengatakan bahwa dalam rapat tersebut PAN tidak hanya akan menyoroti mengenai vonis terhadap Nuril.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fraksi PAN Minta Kasus Pelecehan Baiq Nuril Dibuka Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub mengatakan bahwa hari ini komisinya akan mengelar rapat terkait pertimbangan Amensti kepada Baiq Nuril.

Adapun rapat beragendakan pandangan fraksi fraksi terhadap surat permintaan pertimbangan dari presiden kepada DPR untuk memberikan amnesti kepada Nuril.

"Meminta pandangan dari fraksi-fraksi yang amnesti oleh presiden. Nanti akan diminta pandangan fraksi," kata Muslim, Senin, (22/7/2019).

Ia mengatakan bahwa dalam rapat tersebut PAN tidak hanya akan menyoroti mengenai vonis terhadap Nuril.

Melainkan meminta kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan atasan Nuril,diusut.

"Tidak bisa hanya Nuril yang diberi penindakan. Karena ini mengenai pelecehan seksual. Guru juga diberi tindakan," katanya.

Baca: Prediksi Susunan Pemain Barito Putera vs Persela, Laskar Antasari Krisis Bek, Nilmaizar Puji Yunan

Baca: Jadwal Siaran Langsung ICC 2019 Pekan: Real Madrid vs Arsenal, Juventus vs Inter Milan, Live TVRI

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri, Mohammad Berubah Pendiam Sejak Kecelakaan 2 Tahun Lalu

Baca: Fakta Kasus Perceraian Song Hye Kyo dan Song Joong Ki, Awal Perpisahan hingga Resmi Bercerai

Berita Rekomendasi

Fraksinya menurut Muslim menyayangkan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) menjerat Nuril, tetapi kasus dugaan pelecehan seksual oleh atasan Nuril 'dipetieskan'. Oleh karena itu PAN mendorong kasus Nuril dibuka kembali, termasuk masalah dugaan pelecehan seksualnya.

"Saya lima tahun di komisi 3 belum ada yang meminta pertimbangan amnesti dari presiden ini. Jadi ini adalah persoalan luar bisa. Kasus baiq nuril mesti dibuka lagi‎ (kasus pelecehan seksual)," pungkasnya.

Baiq Nuril merupakan Guru Honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya berawal pada 2012 lalu. Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.

Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual. Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.

Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan setempat.

Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi. Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut. Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.

Di Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.

Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.

Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden. Ia berharap Presiden memberikan Amnesti atas vonis MA kepadanya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas