Kemas Ulang Obat Keras Generik dengan Obat Paten, Bareskrim Tangkap Direktur PT JKI
Ia menjelaskan tersangka menggunakan modus perusahaannya sebagai PBF untuk menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap Direktur PT. JKI yang merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di BPOM RI, berinisial AFAP (52).
Yang bersangkutan ditangkap di Perumahan Royal Family Blok D-15, Kota Semarang, pada Senin (8/7).
"Dalam praktek usahanya, tersangka melakukan pengemasan ulang terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obatan paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal," ujar Direktur Tipidter Brigjen Pol Fadil Imran, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
"Selain itu tersangka melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat," imbuhnya.
Ia menjelaskan tersangka menggunakan modus perusahaannya sebagai PBF untuk menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek. Tersangka sendiri mendapatkan omset sebesar Rp 400 juta per bulannya.
Adapun bahan baku obat-obatan generik, dan yang diduga kadaluarsa diperoleh tersangka dari perusahaannya sendiri dan sejumlah tempat.
Baca: KPK Pertimbangkan Sjamsul-Itjih Nursalim Jadi DPO
Antara lain apotek-apotek di wilayah Semarang hingga salah satu toko di Pancoran yang diketahui menjual viagra larang edar di Indonesia. Sementara bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya.
"Nantinya bahan baku obat dikemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa sendiri, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi," ucapnya.
Jenderal bintang satu itu menuturkan tersangka mempekerjakan 6 orang untuk melakukan pengemasan ulang obat. Kini, 6 orang tersebut masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Tersangka memperkerjakan 6 orang yang betugas membeli bahan baku kemudian mengeluarkan isinya kapsul, lalu dikemas ulang dengan memasukkan kedalam kapsul baru yang sudah dipersiapkan sebagai kemasan primier. Tersangka mempersiapkan kemasan sekunder obat seperti alumunium foil, cetakan huruf obat, dus obat serta brosur tata cara pemakaian, terakhir tersangka mencap tanggal kadaluarsa, menutup dengan sticker dan hologram palsu agar nampak asli," jelas Fadli.
Baca: Nunung dalam Jerat Narkoba, Kebiasaan Lama yang Kambuh Hingga Ajak Suami Hisap Sabu di Pagi Hari
Nantinya setelah obat tersebut selesai, ia mengatakan tersangka akan memasarkannya secara langsung atas nama tersangka dan melalui PT. JKI di Jakarta.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo pasal 106 (ayat 1)UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI No 8/1998 tentang Perlindungan Konsumen.