Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Empat Hal Pokok Ini

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan ada empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Empat Hal Pokok Ini
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun (kemeja merah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019). 

Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan Zen.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.

Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus penguasaan senjata api ilegal.

Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (22/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditunda.  

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas