KPK: Sukiman Tolak Ikut Rekonstruksi Kasus Suap Yang Menjeratnya
Harusnya Sukiman, anggota Komisi XI DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mengikuti rekonstruksi peristiwa di rumah dinasnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018, Sukiman, menolak mengikuti gelar rekonstruksi.
Anggota Komisi XI DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu seharusnya mengikuti rekonstruksi peristiwa di rumah dinasnya, di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang. Rekonstruksi terkait penyidikan perkara korupsi yang menjeratnya.
"Yang dibawa ke lokasi adalah Sukiman. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia tadi untuk melakukan rekonstruksi sehingga posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," kata Febridi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dana Perimbangan Arfak di Rumah Dinas Sukiman Guna Ungkap Alur Suap
Baca: Pegawai KPK Apresiasi Kerja Pansel Masukan Identitas Calon Pimpinan
Baca: Ancaman Pancasila Masih Nyata, Siapa Yang Harus Menjaga?
Diberitakan, sejak Senin (22/7/2019) siang hingga sore, tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara guna mengungkap alur peristiwa penerimaan dan pemberian suap.
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," ungkap Febri.
Febri membeberkan, terdapat empat titik lokasi rekonstruksi.
"Yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas," bebernya.
"Tadi juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal, dan unsur BKD DPR," sambung Febri.
Dalam gelaran rekonstruksi tadi, KPK membawa Sukiman beserta tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Alasan KPK, ungkap Febri, Sukiman dalam rekonstruksi tersebut terkait dengan peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan uang.
Baca: KPK Bawa Sukiman Ikuti Rekonstruksi Perkara Suap Dana Perimbangan Arfak di Kompleks DPR
KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.
Tersangka Sukiman selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.