Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pencabulan Terhadap 50 Anak Lewat Medsos, Napi Asal Surabaya Ditangkap Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lakukan Pencabulan Terhadap 50 Anak Lewat Medsos, Napi Asal Surabaya Ditangkap Bareskrim Polri
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Pelaku pencabulan anak melalui media sosial atau grooming, TR, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.

Tersangka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca: BREAKING NEWS : Pesawat Cessna Jatuh di Sungai Cimanuk, 1 Orang Ditemukan dan Bangkai Pesawat Hilang

Baca: Profil Lengkap Niluh Djelantik, Desainer Sepatu yang Karyanya Digunakan Para Artis Hollywood

Baca: Gojek Ganti Logo, Berikut Profil Lengkap Nadiem Makarim Sang CEO

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Saat itu, KPAI melaporkan ada guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian pun bergerak untuk melakukan pelacakan.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata TR yang membuat akun palsu yang serupa dengan guru tersebut.

Ia membuat akun palsu dengan mengambil foto seorang guru di akun Instagram.

Kemudian pelaku membuat akun baru dengan mengatasnamakan guru tersebut.

"Tersangka melakukan profiling, ibu guru x ini follower-nya di IG ada berapa banyak, yang anak-anak ada berapa banyak, kemudian setelah tersangka mendapatkan akun anak, di-follow sehingga anak ini jadi followers akun palsu," ujar Asep, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca: Sekjen NasDem: Kemungkinan Hanya Ada Dua Paket Pimpinan MPR

Baca: Pengamat: Pernyataan Amien Rais Tampak Sekali Sebagai Sikap Politisi yang Sangat Transaksional

Baca: Duta Besar Jerman Untuk India Picu Kontroversi Usai Kunjungi Organisasi Pemuja Hitler

Kemudian, tersangka mulai menghubungi para murid guru tersebut via Direct Message (DM) untuk meminta nomor WhatsApp dari masing-masing korban.


Setelahnya, kata Asep, tersangka meminta para korban melakukan sejumlah perintah tertentu hingga mengirim foto atau video cabul melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu.

"Setelah berkomunikasi, tersangka memerintahkan ke anak untuk melakukan kegiatan untuk melakukan apa yang diperintahkan. Apa yang diperintahkan? Yaitu membuka pakaian kemudian lebih dari itu si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis kasus pencabulan lewat media sosial yang dilakukan seorang Napi asal Surabaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis kasus pencabulan lewat media sosial yang dilakukan seorang Napi asal Surabaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Menurutnya, dari penelusuran tim Siber Bareskrim ada 50 anak yang telah berhasil diidentifikasi menjadi korban.

Namun masih banyak pula yang belum teriidentifikasi.
Akasannya, ada lebih dari 1.300 foto dan video cabul yang dimiliki oleh tersangka.

"Hasil penelusuran lebih dari 1.300 dalam akun email-nya tersangka ada 1.300 foto dan video, semua anak tanpa busana, yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda," tandasnya.

Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas