Penasihat Hukum Kivlan Zen dari Mabes TNI Bacakan 12 Petitum Permohonan Gugatan Praperadilan
Subagya membacakan dua belas petitum tersebut di hadapan hakim tunggal Achmad Guntur dan penasehat hukum dari pihak termohon gugatan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Subagya Santosa membacakan dua belas petitum permohonan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Subagya membacakan dua belas petitum tersebut di hadapan hakim tunggal Achmad Guntur dan penasehat hukum dari pihak termohon gugatan yakni Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Pada petitum pertama, Kivlan dan penasehat hukumnya meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Baca: Main Hanya Sekitar 10 Menit, Inilah Pahlawan Persija di SUGBK
Baca: Berburu Robot Gundam di Ajang Gunpla Expo 2019
Baca: Klub Malaysia Ini Turun dari Liga Super setelah Melepas Pemain yang Kini Bela Persib
Kedua, menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
Ketiga, menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat, menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.
"Kelima. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019," kata Subagya.
Keenam, menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.
Ketujuh, menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
"Kedelapan, menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019," kata Subagya.
Kesembilan, melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Kesepuluh, menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti.
Kesebelas, memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx.