Perkara Edit Foto Lanjut ke Sidang Pembuktian, Hakim MK Beberkan Alasannya
Dalam gugatannya, Farouk tersisih dan gagal menang karena menilai calon anggota DPD NTB nomor urut 26, Evi Apita Maya tidak berlaku jujur
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi telah memutus untuk melanjutkan permohonan perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 yang dimohonkan calon anggota DPD NTB, Farouk Muhammad.
Dalam gugatannya, Farouk tersisih dan gagal menang karena menilai calon anggota DPD NTB nomor urut 26, Evi Apita Maya tidak berlaku jujur karena mengedit foto secara tak wajar di surat suara dan alat peraga kampanye.
Menanggapi mengapa gugatan Farouk tersebut bisa lolos ke agenda persidangan selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna sedikit meluruskan.
Palguna mengatakan, dalam permohonan tersebut, pihak Pemohon tidak cuma menyertakan dalil edit foto tak wajar kepada Evi.
Baca: Begini Reaksi Presiden Jokowi saat Dengarkan Lagu Baru Rich Brian yang Berjudul Kids
Baca: Sering Ditolak Perempuan Jadi Pemicu Napi Asal Surabaya Cabuli 50 Anak Via Medsos
Namun, mereka juga menyertakan dalil adanya perselisihan suara yang berkaitan dengan hasil suara Pemilu legislatif 2019.
Sehingga tidak benar bila mahkamah memutus lolosnya perkara tersebut hanya karena dalil tunggal soal editan foto.
"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya," kata Palguna saat ditemui usai persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Ia juga mengaku sudah memprediksi jika gugatan edit foto ini akan menjadi perbincangan di tengah publik. Tapi meski demikian, Palguna menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
"Itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos. Saya sudah tahu (akan ramai), karena itu yang jadi berita, tapi ya memang nature dari dunia jurnalis, tapi okelah," tuturnya.