Pernyataan Amien Rais soal Rekonsiliasi 55-45: Minta Aspirasi PA 212 Diakomodir hingga Reaksi PDI-P
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais melontarkan pernyataan terbaru terkait rekonsiliasi Jokowi-Prabowo. Amien menginginkan rekonsiliasi 55-25.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais melontarkan pernyataan terbaru terkait rekonsiliasi Jokowi-Prabowo.
Amien menginginkan rekonsiliasi terjadi dengan syarat adanya pembagian 55-45.
Amien Rais menyampaikan hal itu dalam sambuan acara 'Muhasabah dan Munajat untuk Negeri' di Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).
Menurut Amien Rais, jika ingin rekonsiliasi maka harus ditentukan terlebih dahulu platformnya.
"Jadi lima tahun ke depan mau diapakan Indonesia ini? Saya bilang Pak Prabowo itu sudah bicara di mana-mana pentingnya kedaulatan pangan, energi, tanah, air. Kalau itu disepakati, misalnya disepakati, ayo bagi 55-45, itu masuk akal," ujar Amien Rais seperti dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Senin (22/7/2019).
"Kalau sampai disepakati berarti rezim ini balik kanan, akalnya sudah jalan akalnya," lanjut Amien Rais.
Amien Rais juga mengatakan jika hal itu tidak disepakati maka dirinya menyarankan agar tetap menjadi oposisi atau di luar pemerintahan.
"Kalau mungkin ya Alhamdulillah, ide-ide Prabowo selama kampanye akan dilaksanakan, tapi kalau tidak mau ya yasudah kita di luar, opisisi," terang Amien Rais.
Baca: Sepakat Pernyataan Amien Rais, Zulhas: Kita Dukung Enggak Pakai Syarat
Sejumlah pihak pun memberi tanggapan atas pernyataan Amien Rais.
Mulai dari PAN yang memperjelas pernyataan Amien hingga reaksi PDI-P:
1. PAN Jelaskan Maksud Pernyataan Amien
Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo, mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45, adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi sebesar 55:45 di dalam pemerintahan itu diungkapkan Amien Rais didasarkan kepada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU.
Dengan demikian, apabila sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah baru menjadi 100 persen.
Baca: Membandingkan Sikap Amien Rais Sebelum dan Sesudah Pertemuan Prabowo-Jokowi
Pemerintah diyakini akan kuat.
"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen. Itu bersama-sama membantu pak Jokowi dan pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.
Meski demikian, Drajad juga menyebut bahwa Amien sendiri tidak yakin konsep tersebut dapat terwujud.
Namun, itu tidak jadi sebuah masalah bagi Amien.
"Jika tidak disetujui ya tidak masalah. Solusi dari pak Amien itu juga kan merespon keinginan Pak Jokowi dan tim beliau," ujar Drajad.
2. Amien Rais Ingin PA 212 Diakomodir
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ingin agar aspirasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 diakomodasi oleh pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal itu dijelaskan oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo terkait pernyataan Amien Rais terkait rekonsiliasi dengan pembagian kursi 55:45.
"(Pernyataan Amien Rais) mengakomodasi aspirasi dan perjuangan para pendukung Prabowo, termasuk tentunya jemaah 212," ujar Dradjad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Dradjad menerangkan platform perjuangan atau aspirasi PA 212 telah masuk ke dalam visi misi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Pilpres 2019.
Dradjad tidak menjelaskan secara spesifik mengenai aspirasi PA 212 yang ia maksud.
Namun, seperti diketahui, pada September 2018 Prabowo menandatangani 17 poin pakta integritas hasil ijtima ulama dan tokoh nasional II.
Beberapa poin pakta integritas antara lain menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, serta ketersediaan sandang dan papan.
Baca: Tjahjo Kumolo: Tokoh Sekelas Amien Rais Harusnya Berpikir dan Membawa Aura Positif
Ada pula soal hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah disangkakan.
Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
"Karena itu sangat logis jika Pak Amien meminta platform perjuangan Prabowo dan pendukungnya dimasukkan oleh Pak Jokowi sebagai bagian dari platform nasional," kata Dradjad.
"Artinya, akan terjadi 'Rekonsiliasi Platform' antara 'Platform Jokowi' dan 'Platform Prabowo'. Bagaimana rinciannya? Tentu perlu tim ahli dari kedua pihak untuk merumuskannya," ucapnya.
3. Tanggapan PDI-P
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais soal pembagian porsi kekuasaan menjadi 55-45.
Menurut Hasto Kristiyanto, dalam menentukan kabinet serta pimpinan lembaga pihaknya tidak berdasarkan persentase seperti yang dibicarakan Amien Rais.
"Ya tentu saja kita tidak berbicara berapa persentasenya. Kita bicara mana anak bangsa yang punya kemampuan menjadi pendamping pak Jokowi menjadi pembantu daripada presiden di dalam menjalankan visi misi presiden," ujar Hasto Kristiyanto di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).
Baca: Ditantang Buka Data Real Count Kubu Prabowo oleh Hasto Kristiyanto, BPN: Kami Sedang Berjuang!
Menurut Hasto Kristiyanto, penentuan menteri yang bakal masuk kabinet merupakan hak prerogatif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baginya, partai bisa mengusulkan, namun tetap Jokowi akan melihat kompetensi sosok yang akan menjadi pembantunya.
"Kita bernegara berdasarkan konstitusi tidak ada jatah-jatah menteri dengan pengertian itu hak preogratif sepenuhnya. Partai boleh mengusulkan tetapi presiden yang punya kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap siapa yang paling pas," tutur Hasto.
(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi/Daryono) (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.