Pernyataan Amien Rais soal Rekonsiliasi 55-45: Minta Aspirasi PA 212 Diakomodir hingga Reaksi PDI-P
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais melontarkan pernyataan terbaru terkait rekonsiliasi Jokowi-Prabowo. Amien menginginkan rekonsiliasi 55-25.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais melontarkan pernyataan terbaru terkait rekonsiliasi Jokowi-Prabowo.
Amien menginginkan rekonsiliasi terjadi dengan syarat adanya pembagian 55-45.
Amien Rais menyampaikan hal itu dalam sambuan acara 'Muhasabah dan Munajat untuk Negeri' di Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).
Menurut Amien Rais, jika ingin rekonsiliasi maka harus ditentukan terlebih dahulu platformnya.
"Jadi lima tahun ke depan mau diapakan Indonesia ini? Saya bilang Pak Prabowo itu sudah bicara di mana-mana pentingnya kedaulatan pangan, energi, tanah, air. Kalau itu disepakati, misalnya disepakati, ayo bagi 55-45, itu masuk akal," ujar Amien Rais seperti dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Senin (22/7/2019).
"Kalau sampai disepakati berarti rezim ini balik kanan, akalnya sudah jalan akalnya," lanjut Amien Rais.
Amien Rais juga mengatakan jika hal itu tidak disepakati maka dirinya menyarankan agar tetap menjadi oposisi atau di luar pemerintahan.
"Kalau mungkin ya Alhamdulillah, ide-ide Prabowo selama kampanye akan dilaksanakan, tapi kalau tidak mau ya yasudah kita di luar, opisisi," terang Amien Rais.
Baca: Sepakat Pernyataan Amien Rais, Zulhas: Kita Dukung Enggak Pakai Syarat
Sejumlah pihak pun memberi tanggapan atas pernyataan Amien Rais.
Mulai dari PAN yang memperjelas pernyataan Amien hingga reaksi PDI-P:
1. PAN Jelaskan Maksud Pernyataan Amien
Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo, mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45, adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.