Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Seleksi, Sofyan Basir Muluskan Kotjo Dapatkan Proyek PLTU Riau-1

Iwan mengaku pernah mengikuti pertemuan dengan Sofyan yang juga dihadiri Kotjo.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanpa Seleksi, Sofyan Basir Muluskan Kotjo Dapatkan Proyek PLTU Riau-1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni memfasilitasi pengusaha dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, hanya memperkenalkan China Huadian Engineering Company (CHEC) sebagai investor proyek PLTU Riau-1 kepada jajaran di PLN.

CHEC berkaitan dengan perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, di mana Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai salah satu pemegang saham.

Hal ini diungkapkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso pada saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Iwan mengaku pernah mengikuti pertemuan dengan Sofyan yang juga dihadiri Kotjo.

"Tidak ada, tidak dikenalkan. Kalau Riau 1 tidak ada, hanya satu saja," ujar Supangkat Iwan, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7/2019).

Baca: PA 212 Tuding Wiranto Benci Rizieq Shihab, Moeldoko Membela, Ini Katanya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, mempertanyakan sampai sejauh mana keterlibatan Sofyan Basir untuk memuluskan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yakni Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Apakah terdakwa pernah memerintahkan kepada Pak Kotjo yang di ruangannya, nanti proposalnya hubungi saja Pak Iwan?," tanya jaksa Ronald lagi.

Berita Rekomendasi

"Ya betul, beliau sampaikan silakan dibahas dengan direktur terkait dalam hal ini saya," jawab Supangkat.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Baca: Genggam Erat Sang Suami, Nunung: Maafin Aku Yang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas