Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Saya Tidak Mungkin Jadi Menteri

Ahok juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan mungkin mengambil jabatan orang lain.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok: Saya Tidak Mungkin Jadi Menteri
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau perkembangan proyek pembangunan simpang susun Semanggi, Jakarta, Kamis (23/2/2017). Pembangunan proyek yang diharapkan akan mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan Semanggi tersebut ditargetkan selesai pada Agustus 2017. 

Ahok curhat sebab dirinya tak bisa jadi menteri. Dia menyebtu ada ada 2 pemicunya. Kasus penistaan agama dan peceraian diakui Ahok bakal mengganjal jalannya untuk masuk dalam kabinet.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan dirinya tidak mungkin menjadi menteri kabinet Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024 terpilih, Jokowi dan Maruf Amin.

Hal ini karena dirinya sudah pernah terjerat kasus hukum.

Baca: Ahok Ternyata Pernah Menembak Teman Semasa Kecil

"Saya tidak mungkin jadi menteri, saya kan sudah cacat di Republik ini. Bukan pesimistis, tapi saya memberi tahu fakta dan kenyataan," kata Ahok usai acara penghargaan Roosseno Award di Jakarta pada Senin (22/07/2019).

Ahok juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan mungkin mengambil jabatan orang lain.

Sebab, dia sadar namanya tak lagi harum.

Baca: Blak-blakan Bongkar Rencana soal Reklamasi, Ahok BTP Berkelakar: Nanti Dikira Anies Gua Kampanye

BERITA REKOMENDASI

Dia mengacu pada kasus penodaan agama yang pernah menjeratnya.

Ahok pernah ditahan selama 2 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus itu.

"Orang mayoritas beragama sudah mencap saya penista, masyarakat kelas menengah terutama ibu-ibu marah karena urusan perceraian saya dan pernikahan saya. Kalau di gereja saja, semua lihat saya kayak saya ini sesat," katanya.

Ahok mengatakan ke depan, dia tetap ingin membantu rakyat dengan caranya sendiri.

Salah satunya dia mengatakan ingin menjadi pembawa acara (host) di stasiun televisi.


"Host saya jangan ditahan-tahan lagi, jadi host, ya ngelawak lah, saya nyanyi agak lumayan, lah," canda Ahok.

Terganjal Aturan

Ahok sebenarnya terganjal aturan untuk menjadi menteri maupun ikut dalam kontestasi Pilpres pada tahun 2024.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah:

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi Capres atau Cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi Capres atau Cwapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi Capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Bagaimana dengan Caleg?

Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli Harun

Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya:

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru itu melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.

Talkshow batal?

Talkshow BTP Menjawab batal Diberitakan Kompas.com sebelumnya, program talkshow berjudul "BTP Menjawab" di stasiun Metro TV yang menampilkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok batal tayang.

Program ini mulanya dijadwalkan tayang perdana pada Kamis (11/7/2019). Saat dikonfirmasi, Ahok tidak menjelaskan penyebab batal tayangnya program itu.

"Tanya Metro TV," ujar Ahok melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).

Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun juga tidak mau menjelaskan penyebab program "BTP Menjawab" tidak ditayangkan.

Dia hanya menjelaskan soal poster "BTP Menjawab" yang beredar di media sosial.

Menurut Don Bosco, poster itu bukan poster resmi yang dikeluarkan redaksi Metro TV.

"Itu kan bukan promo resmi Metro TV. Itu flyer untuk teman-teman di pengiklan, itu viral.

Jadi, kami memang memutuskan untuk tidak tayang saja," kata Don Bosco saat dihubungi.

Sebelumnya sempat ramai diberitakan, Ahok akan hadir dalam talkshow di stasiun Metro TV yang diberi judul "BTP Menjawab".

Program ini sedianya ditayangkan perdana pada Kamis kemarin pukul 19.30-21.30 WIB.

Tayangan berdurasi tiga jam itu menjadikan Ahok sebagai pembawa acara atau host didampingi Don Bosco dan Zilvia Iskandar.

Ahok sempat membenarkan dirinya akan mengisi program di Metro TV.

Waktu itu ia belum bersedia menjelaskan detail mengenai perannya dalam acara tersebut.

"Eksklusif nanti kejutan. Intinya promosinya tanggal 11 Juli 2019, acara programnya mulai tayang 18 Juli 2019. Saksikan di Metro TV," ujar Ahok saat itu, Kamis (7/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Saya Tak Mungkin Jadi Menteri, Saya Sudah Cacat di Republik Ini"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas