Konflik Fahri Hamzah Vs PKS Semakin Meruncing
Perseteruan hukum antara elite Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dengan salah seorang mantan kadernya, Fahri Hamzah, belum juga berakhir.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan hukum antara elite Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dengan salah seorang mantan kadernya, Fahri Hamzah, belum juga berakhir.
Bahkan, perseteruan kini semakin meruncing. Pada Senin (22/7/2019) kemarin, Fahri yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan sita paksa terhadap sejumlah aset milik sejumlah elite PKS kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief mengatakan, pihaknya mengajukan sita paksa karena elite PKS tidak kunjung membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada Fahri sesuai putusan pengadilan sebelumnya.
"Pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan, dua kali juga tidak dilaksanakan. Maka, ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kita lakukan," kata Mujahid kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Baca: Terungkap Selama 4 Tahun, Guru Ekskul Pramuka di Surabaya Telah Cabuli 15 Siswa
Baca: Usia Baru 12 Tahun tapi Alvin sudah Jago Bikin Game di Android
Mujahid menyebutkan, ada delapan aset milik elite PKS yang dibidik. Aset-aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.
Adapun, aset-aset yang menjadi objek sitaan itu akan disita setelah pihak PN Jakarta Selatan melakukan verifikasi.
Setelah diverifikasi dan disita, aset-aset sitaan akan dilelang hingga menemui angka Rp 30 milyar sebagaimana yang menjadi putusan pengadilan.
Hingga Selasa (23/7/2019), Kompas.com belum berhasil menghubungi sejumlah elite PKS yang terlibat perseteruan hukum dengan Fahri Hamzah.
Kronologis Perseteruan antara Fahri dan PKS itu bermula pada 2016 lalu.
Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan itu lalu melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun, banding kembali dimenangkan Fahri. Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.