KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung
KPK siap membantu Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut dua hakim Mahkamah Agung (MA) pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut dua hakim Mahkamah Agung (MA) pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung.
Diketahui, Selasa (23/7/2019) siang, Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dua hakim MA itu karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi, atau apapun yang relevan dari KPK maka KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti yang dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Febri mengatakan, pelaporan dua hakim agung MA itu ke KY merupakan bentuk partisipasi publik.
Ia juga mengatakan KPK siap membantu atau berkoordinasi dengan Badan Pengawas MA jika diminta.
Baca: Wapres JK Sebut Lahan Tambang Harus Direklamasi karena Rawan Bencana
Baca: Laporkan Lucinta Luna Soal Pencemaran Nama Baik, Rivelino Wardhana: Nanti Kita Tunggu Kelanjutannya
"Bagi KPK kami melihat ini sebagai peran dari masyarakat karena masyarakat sipil yang melaporkan ke KY tersebut juga beberapa kali mengkritik KPK dan juga mengingatkan KPK serius menangani kasus BLBI dan itu kami respons secara positif dan jika ada buktinya kami akan terus tangani kasus BLBI meski ada putusan lepas kasasi tersebut," katanya.
Febri mengatakan, hingga saat ini KPK belum menerima salinan lengkap putusan Syafruddin.
Dia berharap salinan tersebut segera dikirimkan ke KPK agar bisa menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang pada putusan tingkat pertama disebut merugikan negara Rp4,58 triliun.
Namun, MA memvonis lepas Syafruddin pada tingkat kasasi karena perbuatannya dinilai bukan pidana.
Namun, kasasi itu tidak diputus dengan suara bulat atau ada dissenting opinion. Ketua majelis Salman Luthan sependapat dengan pengadilan tingkat banding.
Hakim anggota 1, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan anggota 2, Mohamad Askin, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.
Putusan itulah yang kemudian berujung pelaporan hakim ke KY. Adapun yang dilaporkan adalah dua hakim yang melepas Syafruddin.
"Hari ini, Koalisi resmi melaporkan 2 hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, yang mana beberapa waktu lalu sempat mengemuka berita ini dan kita anggap ada beberapa pertimbangan yang diucapkan oleh Kabiro Humas MA ketika membaca intisari dari putusan tersebut," kata salah seorang perwakilan koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).