Napi Cabuli 50 Lebih Anak Lewat Medsos, Ini Imbauan Polisi kepada Para Orang Tua di Rumah
Hal ini merujuk pada kasus narapidana berinisial TR (25) yang melakukan pencabulan terhadap 50 lebih anak melalui media sosial.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengimbau masyarakat menerapkan tips 'KETAPEL' guna mencegah terjadinya pencabulan anak melalui media sosial.
Hal ini merujuk pada kasus narapidana berinisial TR (25) yang melakukan pencabulan terhadap 50 lebih anak melalui media sosial.
Kanit IV Subdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan 'KETAPEL' ini penting diterapkan oleh orang tua kepada anak-anaknya.
Tips pertama, 'K' yakni melakukan pengawasan terhadap gadget anak di media sosial.
"Kontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos," ujar Rita, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca: FINAL PIALA INDONESIA 2018 LEG 2- PSM vs Persija, Marc Klok Absen, Wiljan Pluim Belum Pasti Main
Kedua, 'E' yakni empati.
Orang tua diminta untuk membangun kedekatan emosional dengan anak.
Rita menyebut orang tua harus membatasi anak dari gadget, kemudian meluangkan waktu mendengarkan keluhan, pertanyaan dan membuka rahasia sang anak.
"Lalu 'T' adalah tahan emosi saat mendengar cerita pahit atas peristiwa yang dialaminya; 'A' yakni amankan foto, video, percakapan (yang disimpan dan di-capture), nomor telepon atau WA, nama akun, email dan link url orang asing," ucapnya.
Baca: Polisi Tembak Mati Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan, Kapolres Ungkap Motif Brigpol IP
Kemudian 'P' adalah untuk Password, dimana orang tua diminta agar gadget anak diamankan dengan password dan memprivat akun medsosnya.
Dilanjutkan dengan 'E' yakni edukasi di rumah dan di sekolah tentang etika di medsos dan bijak berinternet.
"Terakhir, 'L' yaitu Lapor, orang tua diminta melapor ke patrolisiber.id jika anak mengalami online grooming dan datang ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) jika mengalami kekerasan seksual," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak yang berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.
Tersangka sendiri sebenarnya adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman bui akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.