Pangkas Uang Jajan Rp 10 Ribu Per Hari Selama 10 Bulan, 7 Bocah Ini Berhasil Beli Sapi Rp 30 Juta
Tujuh Orang Anak di Bogor Berhasil Beli Sapi Rp 30 Juta dengan Patungan 10 Bulan
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
Setelah itu uang tabungan pun dikumpulkan berbulan-bulan.
"Ya awalnya cuma nabung anak-anak biasa kan, terus si Iki itu punya niatan gimana kalau uangnya buat beli kurban,"
"sempat ragu juga bisa ga ya mereka, saya juga tanyain dulu ke orang tua mereka akhirnya setuju uangnya setiap hari dikumpulin ke saya," ucap Yani.
Ia pun berharap agar keinginan dan apa yang dilakukan oleh anak-anak bisa menjadi berkah dan ibadah.
"Iya namanya orangtua ya banggalah senang, dan pasti terus mendukung,"
"awalnya memang ada 15 orang tapi ada yang mundur, tapi Alhamdulillah ini ada tujuh orang masih bertahan, dan bisa terlaksana," papar Yani.
Baca: Kementan Amankan Pasokan Cabai Jauh Hari Menjelang Idul Adha 2019
Baca: Pencurian Kambing di Tangerang Selatan Marak Jelang Idul Adha
Hukum Berkurban dalam Islam
Mengutip dari laman suara muhammadiyah para ulama menjelaskan hukum kurban terbagi menjadi dua pendapat:
Pertama, para ulama yang menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah.
Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”.
Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.”
(Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).
Di antara dalilnya adalah hadis Nabi saw sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” [HR. Ahmad]