Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wartawan Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Penyidik KPK bakal memeriksa seorang wartawan bernama Subandrio dalam kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Seorang Wartawan Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK bakal memeriksa seorang wartawan bernama Subandrio dalam kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Subandrio diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Selasa (23/7/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik komisi antirasuah terhadap pemeriksaan Subandrio hari ini.

Baca: Serangan Udara Hantam Pasar di Suriah, 23 Orang Tewas

Baca: 5 Anggota Srimulat Menggunakan Narkoba, Tarzan Emosi Srimulat Disebut Gembong Narkoba!

Baca: PAN Pastikan Amien Rais Tak Pernah Nazar Jalan Kaki dari Yogya ke Jakarta

Baca: Inilah Ed Sheeran Membeli 2 Rumah Tetangganya yang Bernilai Rp 70 Miliar

Selain Subandrio, penyidik turut menggali keterangan dari tiga saksi lainnya untuk Agus, yaitu dua advokat bernama Heru Soetanto Putra dan Muljo Hardijana. KPK juga memeriksa bos Forex, Hary Suwanda.

Pekan lalu, penyidik KPK telah memeriksa Hary Suwanda. Ia merupakan terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI.

Berita Rekomendasi

Hary Suwanda berstatus sebagai terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, selain Agus Winoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni
seorang pengacara bernama Alvin Suherman  dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Sendy Perico telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia. Selain Sendy, KPK juga melarang dua orang lainnya, yakni Tjhun Tje Ming serta satu jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas