Sidang Praperadilan Kivlan Zen Hari Ini: Mendengar Jawaban Dari Polda Metro Jaya
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/7/2019) tim penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, telah membacakan pokok-pokok gugatannya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Terkait dengan penyitaan, satu di antara gugatannya Tonin menyoal surat
"Termohon praperadilan melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana PENYITAAN hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.
Penasihat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Subagya Santosa membacakan dua belas petitum permohonan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Subagya membacakan dua belas petitum tersebut di hadapan hakim tunggal Achmad Guntur dan penasehat hukum dari pihak termohon gugatan yakni Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Pada petitum pertama, Kivlan dan penasehat hukumnya meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
Ketiga, menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat, menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.
"Kelima. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019," kata Subagya.
Keenam, menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.
Ketujuh, menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
"Kedelapan, menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019," kata Subagya.
Kesembilan, melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Kesepuluh, menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti.