Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pejabat SPAM PUPR Bacakan Nota Pembelaan

Pada pembacaan pembelaan, Anggiat mengakui perbuatan. Dia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Pejabat SPAM PUPR Bacakan Nota Pembelaan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Pada Rabu (24/7/2019). 

Adapun, PPK yang menerima diantaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, sebanyak Rp1,350 miliar dan USD5 ribu. PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah menerima Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu. PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin Rp150 juta dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 dan USD33 ribu.

Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, diantaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor. Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.

Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis, yaitu Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Lily Sundarsih W. Kemudian Direktur Utama PT TSP-Project Manajer PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Irene Irma dan PT WKE-Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Majelis hakim menyatakan Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo terbukti menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT WKE, Budi Suharto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas