Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan terkait pemberian amnesti dari Presiden terhadap Baiq Nuril.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Baiq Nuril bersama Menkumham Yasonna Laoly di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan terkait pemberian amnesti dari Presiden terhadap terpidana pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril.

Ketua Komisi III DPR yang selaku pimpinan sidang pleno, Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui aklamasi dari enam fraksi yang hadir di DPR.

"Perlu kami sampaikan bahwa komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberikan pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri oleh 6 fraksi secara aklamasi dapat diberikan pertimbangan Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Baca: Pablo Benua Terancam Penjara Lima Tahun Jika Terbukti Lakukan Penggelapan 32 Mobil Kredit

Baca: Respons PPP Sikapi Pertemuan Megawati dengan Prabowo: Koalisi Jokowi Solid

Baca: Pria Ini Tega Perkosa Tetangga yang Sedang Menyusui Anak, Begini Kronologinya

Baca: Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK

Selanjutnya, kata Aziz Syamsuddin, keputusan ini akan diteruskan ke dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dapat dibawa ke sidang tertinggi DPR yakni Rapat Paripurna esok hari.

Baiq Nuril di Ruang Rapat Komisi III DPR
Baiq Nuril di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Aziz pun berharap Presiden dapat memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, setelah adanya persetujuan dari DPR lewat Paripurna.

"Selanjutnya dalam keputusan ini akan segera kami bawa ke dalam paripurna, mudah-mudahan paripurna besok bisa mengagendakan dan nanti malam akan ada rapat bamus dan kami akan segera memasukkan surat dalam bamus di jam 19.30 dan mudah mudahan besok dibacakan di paripurna hasil daripada pleno komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberian amnesti kepada saudari Nuril," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Teteskan air mata

erpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hadir dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan surat pertimbangan amnesti untuk dirinya.

Dalam rapat tersebut, Baiq meneteskan air mata di depan para anggota Komisi III DPR RI.

Ia hanya bisa berharap DPR akan menyetujui pertimbangan amnesti yang diberikan Presiden Jokowi.

"Harapan saya mudah-mudahan bapak dan ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya. Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya," ucap Baiq sambil meneteskan air mata, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).


Baiq mengatakan peristiwa yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan.

Tetapi ia yakin akan menemukan keadilan dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spion Mobil yang Beraksi di Tanah Abang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas