Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberian Uang untuk Mantan Ketum PPP, Terdakwa: Sebagai Ucapan Terima Kasih

Pemberian uang semua yang saya lakukan semata-mata ucapan terima kasih karena sudah dibantu menjadi kakanwil.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemberian Uang untuk Mantan Ketum PPP, Terdakwa: Sebagai Ucapan Terima Kasih
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Muafaq Wirahadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi, mengungkapkan pemberian uang senilai Rp 50 juta kepada Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sebagai ucapan terima kasih.

Dia merasa Romahurmuziy sudah membantu dirinya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Dia mengaku sudah lama menginginkan kenaikan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Muafaq pada saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pemberian uang semua yang saya lakukan semata-mata ucapan terima kasih karena sudah dibantu menjadi kakanwil. Pemberian tersebut bukan karena diperjanjikan," kata Muafaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/7/1019).

Baca: Tidak Khawatir Sendirian Oposisi, PKS: Umat Berada di Luar Pemerintahan

Upaya pemberian uang itu berawal pada saat dirinya menerima informasi ada kekosongan sejumlah jabatan di beberapa kantor wilayah Kementerian Agama. Dia berkeinginan menduduki posisi di eselon III, karena selama ini dirinya hanya menduduki eselon IV.

Dia mencaritahu informasi mengenai posisi di eselon III kepada Syamsul Bahri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pada saat itu. Syamsul menginformasikan jabatan eselon III dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Selain itu, dia berkonsultasi dengan Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy, alias AIM yang pernah bekerja di Kantor Kemenag Gresik.

Berita Rekomendasi

"AIM menyarankan ketemu Romi yang merupakan sepupu AIM. Atas petunjuk AIM saya ketemu Romi, saya ditemani AIM. (Pertemuan-red) sangat singkat, dimana saya bertugas saya menjawab kantor Surabaya saya menanyakan akhir 2018 ada beberapa kakanwil kosong? Romi hanya menanggapi meminta saya berdoa," kata dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah pertemuan pertama dengan Romi di Surabaya itu, kata Muafaq, Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pengganti Syamsul Bahri memberitahukan ada posisi kosong di Kantor Kemenag Gresik dan Sumenep.

"Kemudian saya menyampaikan ke Haris kalau ada kesempatan buat saya. Setelah Haris menjadi plt kanwil Jatim, Haris mengatakan saya salah satu nama yang diusulkan," ungkapnya.

Untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq dibantu Abdul Wahab, caleg DPRD Kabupaten Gresik. Abdul Wahab pernah mengingatkan Muafaq mengenai komitmen apabila dilantik di posisi itu.

Akhirnya, pada Januari 2019, Muafaq dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Setelah dilantik, Abdul Wahab menghubungi Muafaq untuk meminta bantuan pencalonan anggota legislatif di DPRD Gresik.

Baca: Mengaku Punya Bayi dari Pablo Benua Suami Rey Utami, Wanita Thailand Nangis Hidup Terpisah dari Anak

"Abdul Wahab mulai meminta bantuan pencalonan. Yang saya berikan secara bertahap," kata dia.

Pada akhir Januari, dia menerima pesan singkat dari Gugus Joko Waskito yang tak lain staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk bertemu di salah satu hotel di Mojokerto.

"Saya ke sana membawa uang Rp 50 juta. Uang saya serahkan ke Gugus dengan ucapan terima kasih karena saya merasa sudah dibantu oleh Gugus," kata dia.

Belakangan, Muafaq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada bulan Maret 2019.

Muafaq ditangkap karena memberikan uang kepada Romahurmuziy, yang pada saat itu sedang mengisi acara di tempat itu.

Dia mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana.

Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya sadari bahwa apa yang terjadi semata-mata kebodohan saya atas mengungkapkan terima kasih. Dan saya menyesal. Karir saya hancur. Menyadari hal tersebut sejak awal penyidikan untuk bersikap kooperatif," tambahnya.

Baca: 9 Fakta Pecatan Polisi Jadi Gembong Narkoba, Locat dari Lantai 8 dan Lolos Proses Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun, selama persidangan, kata Wawan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalah. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," kata dia.

Atas perbuatan itu JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sebelumnya, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.

Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

Atas perbuatan itu, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas