Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Tersangka e-KTP Markus Nari ke Tahap Penuntutan

KPK melimpahkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Markus Nari, ke tahap penuntutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Tersangka e-KTP Markus Nari ke Tahap Penuntutan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Markus Nari, Senin (1/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melimpahkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Markus Nari, ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) kepenuntutan tahap 2," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, kepada pewarta, Kamis (25/7/2019).

Kata Yuyuk, anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Golkar itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,3 triliun ini, KPK telah memeriksa 129 saksi.

Baca: Viral Video Polantas Ditabrak hingga Terbawa 100 Meter di Bandung, Ini Identitas Pengendara Mobil

Baca: Viral Video Tabrak Lari di Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologi dan Alasan Pelaku Kabur

Baca: Nasdem Dukung Anies Jadi Capres 2024, Partai Pendukung Jokowi Gusar? – Dialog Kompas Petang

Baca: Komisi Uni Eropa Usulkan Pengenaan Tarif Biodiesel Asal Indonesia Hingga 18 Persen

Ke-129 saksi tersebut antara lain, mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR, Sekretaris Jenderal DPR, mantan Anggota DPR, anggota DPR RI, mantan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.

Kemudian Gubernur Jawa Tengah, mantan anggota DPR, Direktur Utama PT Quadra Solution, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri (masa jabatan Maret 2005 - 1 November 2009), PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2007 - 2014.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, Anggota atau Pengurus DPP Partai Golkar, Penyidik KPK, Gubernur Sulawesi Utara, Mantan Anggota DPR, PNS BPPT, Pegawai BPKP, Pegawai PNRI, Pengacara, dan unsur Swasta.

Dalam perkara e-KTP ini, KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara.

Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo dengan 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing divonis 10 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Baca: KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari Terkait Kasus e-KTP

Baca: Menyisir Rantai Pemasok Narkoba untuk Nunung, Dikendalikan dari Lapas Hingga Alur Pemesanan

Markus Nari diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.

Karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus.

Baca: DKI Jakarta Jadi Tim Pengendali Inflasi Terbaik Se-Jawa dan Bali

Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.

Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas