Menkumham: Kejahatan Narkoba Melebihi 50% Penghuni Lapas
Yasonna melanjutkan, dia sangat ingin persoalan narkoba di Indonesia dapat ditangani secara holistik, tidak hanya dari segi penegakan hukum saja.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya pengguna narkotika yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Ada satu keanehan kejahatan narkoba ini sudah melebihi 50% dari penghuni lapas dan rutan seluruh di di Indonesia,” kata Yasonna kepada pewarta, Kamis (25/7/2019).
Hal ini disampaikan Yasonna tidak hanya sebagai Menkumham saja, melainkan juga sebagai seorang akademisi yang melihat persoalan hukum dari banyak aspek. Yasonna baru saja diangkat dalam jabatan Profesor dengan status sebagai dosen tidak tetap dalam bidang Ilmu Kriminologi.
Surat pengangkatan tersebut ditandatangani Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir pada 11 Juli 2019. Persoalan hukum dan kriminal memang bukan hal yang asing bagi Yasonna, selama ini pun ia menjadi dodes tidak tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Baca: Polisi Ungkap Kondisi Jefri Nichol Usai Ditangkap di Apartemennya 3 Hari Lalu
Yasonna melanjutkan, dia sangat ingin persoalan narkoba di Indonesia dapat ditangani secara holistik, tidak hanya dari segi penegakan hukum saja. Ia ingin ada kajian atau penelitian ilmiah yang dapat berkontribusi menyelesaikan persoalan narkotika di Indonesia.
Mengutip data Kemenkumham akhir tahun 2018 lalu, diketahui bahwa penghuni lapas di Indonesia mencapai 256.273 orang. Sementara, kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan hanya untuk 126.164 orang. Artinya, penghuni lapas mencapai 203% dari daya tampungnya.
Dalam laporan tersebut Yasonna mengatakan bahwa penambahan penghuni itu setiap tahunnya rata-rata mencapai angka 22 ribu orang. Rinciannya, pada 2017 jumlah penghuni lapas mencapai 232.080, meningkat dibandingkan pada 2016 yakni 204.549 orang, dan 2015 hanya sebanyak 173.572 orang. Sedangkan pada tahun 2018 meningkat 24.197 orang.
Masih mengutip data Kemenkumham tahun 2018, diketahui sejumlah narapidana khusus terdiri dari 5.110 napi korupsi, lalu 74.037 bandar narkoba, 41.252 napi narkoba pengguna, 441 napi teroris, 165 pencucian uang, dan 890 pelaku penebangan liar atau illegal logging.
Sebagai Menteri, Yasonna juga mendorong lembaga yang ia pimpin melakukan upaya dari segi akademisi untuk mengatasi persoalan narkoba di Indonesia.
Baca: Viral Korban Fintech Rela Digilir untuk Lunasi Utang Rp 1,054 Juta, Ini Fakta yang Sesungguhnya
“Itu sebabnya saya sudah meminta ada penelitian khusus yang kita lakukan tentang itu (narkoba),” tegas Yasonna.
Yasonna yang juga tercatat sebagai anggota The American Society of Criminology serta anggota The Shoutern Sociological Society ini ingin pengalamannya dalam segi keilmuan dapat berkontribusi bagi masyarakat banyak.
“Dengan ini saya pasti berbakti dan melakukan tugas-tugas saya sebagai seorang dosen di PTIK. Dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman saya di kriminologi, lalu di DPR terlebih di Menteri, yang berurusan juga dengan lapas. Pengalaman ini akan saya gunakan sebagai bahan-bahan kuliah dan ilmu pengetahuan atau mungkin juga di tempat-tempat lain yang mengundang saya sebagai dosen atau tenaga pengajar,” ujar Yasonna.
Ia juga ingin pengalamannya tersebut dapat berkontribusi bagi lembaga penegak hukum ataupun instansi terkait yang memiliki andil dalam penanganan narkotika di Indonesia.
“Apakah kita mau melakukan pendekatan hukum atau pendekatan kesehatan,” kata Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.