Anggota Legislatif Terpilih Belum Ditetapkan, KPU: DPRD Berpotensi Sementara Waktu Kosong
DPRD berpotensi kosong sementara waktu seiring belum rampungnya sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di mahkamah Konstitusi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Hal ini membuat anggota DPRD Kabupaten/Kota atau DPRD Provinsi periode 2019-2024 belum dapat dilantik.
Sebab, daerah pemilihan (dapil) masih bersengketa di MK.
"Konsekuensi untuk sementara waktu DPRD-nya kosong. Karena apa? anggota DPRD 2014-2019 sudah habis masa jabatan sementara anggota DPRD yang baru belum dilantik," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, Jumat (26/7/2019).
Dia menjelaskan, masa jabatan anggota DPRD itu dibatasi selama kurun waktu lima tahun.
Menurut dia, lima tahun itu dihitung sejak pengucapan sumpah dan janji pada waktu pelantikan.
"Jadi kalau lima tahun yang lalu misalkan sumpah janjinya itu tanggal 5 Agustus dan SK-nya sudah ada. Maka nanti tanggal 5 Agustus dilantik yang anggota terpilih yang baru," kata dia.
Baca: Gempa M 3,7 Guncang Donggala, Timbulkan Kepanikan di Kota Palu
Baca: Jokowi Akan Tandatangani Amnesti Baiq Nuril Senin
Baca: Mengapa Gelombang Hawa Panas Hambat Perhubungan dan Transportasi di Eropa?
Baca: Gunung Tangkuban Perahu Erupsi, Pengaruhi Sesar Lembang?
Dia mencontohkan apabila di daerah itu ada sengketa dan belum ada putusan MK berarti belum dapat dilantik.
Dia menegaskan, jangankan dilantik diusulkan saja belum karena belum bisa dilakukan kegiatan penetapan calon terpilih.
"Jadi ukuran seseorang itu menjadi anggota DPRD atau anggota DPR itu bukan kapan SK-nya terbit, tetapi sejak kapan pengucapan sumpah janji. Nah untuk sampai ke pengucapan sumpah janji atau pelantikan itu ada SK terbit, sebelumnya ada SK pengusulan, mah sebelum pengusulan itu ada kegiatan calon terpilih," tambahnya.
Sebelumnya, MK mulai menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Senin (1/7/2019). Upaya penanganan sengketa hasil pileg itu dilakukan setelah menangani PHPU Presiden-Wakil Presiden.
Baca: Harga dan Spesifikasi Honor 9X dan Honor 9X Pro
Baca: Dengan Satu Laga Lagi, PS Tira Persikabo Bisa Samai Rekor Persija Jakarta 2 Tahun Lalu
MK menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara PHPU untuk Pileg. Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel.
Untuk menghindari konflik kepentingan pada saat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, masing-masing hakim dilarang menangani perkara di daerah asalnya.
Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian, panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.